Pelaku Investasi dan Arisan Bodong di Malang Ditangkap Polisi

Senin, 06 November 2023 - 13:34 WIB
loading...
Pelaku Investasi dan Arisan Bodong di Malang Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. Foto/Avirista Midaada /MPI
A A A
MALANG - Pelaku investasi dan arisan bodong di Malang berhasil diamankan oleh polisi. Satu pelaku berinisial IHR alias Hami (30) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi buruan karena dilaporkan oleh beberapa korban dugaan penipuan investasi dan arisan bodong.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berinisial IHR pada Jumat lalu (3/11/2023) ini berawal dari adanya laporan korban, di mana salah satu korban yang melapor berinisial LY, asal Kecamatan Sukun Kota Malang.

"Saat itu di bulan Agustus 2021, tersangka ini menawari berbagai kenalannya, termasuk korban berinisial LY ini. Ia kemudian menawarkan arisan dan investasi secara online," ucap Danang Yudanto, dikonfirmasi wartawan pada Senin (6/11/2023).

Saat beraksi tersangka memberikan iming-iming kepada korban berupa bunga investasi dan arisan, melebihi suku bunga simpanan bank pada umumnya. Ia menawarkan keuntungan lebih dari enam persen ke para kliennya, dari yang dititipkan untuk diinvestasikan ke tersangka.



"Karena jumlah investor dan yang ikut arisan banyak, akhirnya tersangka membuat sebuah grup WhatsApp (WA). Grup tersebut dinamakan AMJ Squad, dan anggotanya tersebar di Malang Raya hingga luar kota," ucap dia.

Tawaran itulah yang disebut mantan Kapolsek Blimbing itu membuat para korban tergiur dan tertarik. Selain keuntungan bunga tinggi, tersangka menawarkan biaya asuransi jaminan investasi.

"Jika korbannya berminat untuk investasi, diwajibkan membayar satu kali ditambah biaya admin. Semisal korban ingin mengambil paket one pay 200 per lima hari, maka korban harus membayar sebesar Rp200 ribu, di luar dari nilai investasi yang ditanamkan," paparnya.

Biaya admin itu dibebankan kepada korban, dengan dalih sebagai asuransi dan bentuk pertanggungjawaban, apabila peminjam dana telat bayar, untuk skema investasi. Sementara untuk skema arisan, tersangka menjanjikan dengan uang admin tersebut, maka korban akan mendapat arisan paling pertama.

Tak hanya itu, IHR ini juga meyakinkan apabila ada anggota yang tak membayar arisan tersebut, maka dirinya siap bertanggungjawab.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)