Polemik Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Sri Sultan HB X Angkat Bicara
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ikut angkat bicara soal polemik rencana pembangunan beach club dan resort Raffi Ahmad di Gunungkidul. Sultan mengatakan bahwa urusan investasi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten (Pemkab).
" Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di kabupaten kota, bukan urusannya provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," kata Sultan, Kamis (13/06/2024).
Sultan menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah Raffi Ahmad selaku pihak investor sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul terkait pemilihan lokasi beach club.
Menurut Sultan, pembangunan beach club itu seharusnya tidak boleh dilakukan apabila berada di kawasan kars. Menurut dia, pembangunan beach club di kawasan tersebut harus melalui prosedur yang sesuai.
"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain," ucapnya.
Sultan mengatakan, jika pembangunan beach club sudah dilaksanakan di kawasan kars bukan seizin Pemkab, melainkan dari Pemda, maka pihak yang harus disalahkan adalah Pemda DIY.
"Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," imbuhnya.
Sementara itu, pebisnis sekaligus presenter Ibu Kota, Raffi Ahmad melalui media sosial Instagram mengumumkan penarikan dirinya dari proyek rencana pembangunan beach club di Gunungkidul. Pengumuman itu setelah masalah ini ramai diperbincangkan di media sosial oleh netizen munculnya petisi penolakan dari masyarakat.
"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini," kata Raffi, dikutip dari akun Instagram @raffinagita1717.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan belum ada izin yang diberikan terkait rencana pembangunan beach club tersebut. Dia menekankan proyek itu baru sebatas wacana.
"Izinnya itu belum, tetapi yang terjadi pemberitaan di luar seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya," ucapnya.
" Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di kabupaten kota, bukan urusannya provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," kata Sultan, Kamis (13/06/2024).
Sultan menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah Raffi Ahmad selaku pihak investor sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul terkait pemilihan lokasi beach club.
Menurut Sultan, pembangunan beach club itu seharusnya tidak boleh dilakukan apabila berada di kawasan kars. Menurut dia, pembangunan beach club di kawasan tersebut harus melalui prosedur yang sesuai.
"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain," ucapnya.
Sultan mengatakan, jika pembangunan beach club sudah dilaksanakan di kawasan kars bukan seizin Pemkab, melainkan dari Pemda, maka pihak yang harus disalahkan adalah Pemda DIY.
"Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," imbuhnya.
Sementara itu, pebisnis sekaligus presenter Ibu Kota, Raffi Ahmad melalui media sosial Instagram mengumumkan penarikan dirinya dari proyek rencana pembangunan beach club di Gunungkidul. Pengumuman itu setelah masalah ini ramai diperbincangkan di media sosial oleh netizen munculnya petisi penolakan dari masyarakat.
"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini," kata Raffi, dikutip dari akun Instagram @raffinagita1717.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan belum ada izin yang diberikan terkait rencana pembangunan beach club tersebut. Dia menekankan proyek itu baru sebatas wacana.
"Izinnya itu belum, tetapi yang terjadi pemberitaan di luar seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya," ucapnya.
(wib)