Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Hanya Jerat Eks Sekwan, Kelanjutan Kasus Disorot
Selasa, 04 Mei 2021 - 22:17 WIB
loading...
Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus korupsi anggaran belanja makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
BATAM - Kasus korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 hingga kini baru menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam , Asril sebagai terpidana tunggal atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Hal itu pun yang membuat Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri angkat bicara dan menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi itu.
Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. “Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).
Baca juga: Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi
Kurnia menyatakan, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.
Hal itu pun yang membuat Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri angkat bicara dan menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi itu.
Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. “Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).
Baca juga: Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi
Kurnia menyatakan, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.
Lihat Juga :