Mantan Komisioner KPK: Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi
Selasa, 28 Januari 2025 - 16:30 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi bila ada praktik suap-menyuap dengan pejabat publik.
"Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi," kata Laode saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Kendati demikian, eks Komisioner KPK itu menekankan, dugaan pidana korupsi itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Laode menilai, sengkarut masalah pagar laut terlihat terstruktur dan sistematis mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta.
Baca juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
"Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, kecamatan bahkan kebupaten, sampai dengan kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki," tegasnya.
"Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi," kata Laode saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Kendati demikian, eks Komisioner KPK itu menekankan, dugaan pidana korupsi itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Laode menilai, sengkarut masalah pagar laut terlihat terstruktur dan sistematis mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta.
Baca juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
"Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, kecamatan bahkan kebupaten, sampai dengan kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki," tegasnya.
Lihat Juga :