Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Sekwan...
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"AR ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP, dimana kerugian negara adalah sebesar Rp 2.160.402.160," ujar Kajari Batam Didie Tri Haryadi, Kamis (6/8/2020).

Kasus dugaan korupsi hasil makan minum atau konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri). Dimana diawal penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Jadi dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam, ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan fiktif," ujarnya. (Baca: Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau).

Dikatakan bahwa Tim penyidik Kejari berkeyakinan dengan dua alat bukti dari saksi-saksi dan pihak rekanan serta ahli. Dimana pihak auditor menghitung bahwa benar kegiatan itu ada lost atau dibuat -buat maupun dipaksakan dan AR ini disebut sebagai yang menggunakan anggaran tersebut.

"Jadi, sesuai nomor penetapan B/2072/ pids /VIIi/2020, maka saudara AR ini kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka AR ini, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Meski sebelumnya telah ada dilakukan uang kerugian negara sebesar Rp 160. 072.000. "Jadi resmi kita tahan tersangka ini dan dibawa ke Tanjungpinang," punkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Rekomendasi
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved