Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Sekwan...
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"AR ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP, dimana kerugian negara adalah sebesar Rp 2.160.402.160," ujar Kajari Batam Didie Tri Haryadi, Kamis (6/8/2020).

Kasus dugaan korupsi hasil makan minum atau konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri). Dimana diawal penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Jadi dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam, ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan fiktif," ujarnya. (Baca: Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau).

Dikatakan bahwa Tim penyidik Kejari berkeyakinan dengan dua alat bukti dari saksi-saksi dan pihak rekanan serta ahli. Dimana pihak auditor menghitung bahwa benar kegiatan itu ada lost atau dibuat -buat maupun dipaksakan dan AR ini disebut sebagai yang menggunakan anggaran tersebut.

"Jadi, sesuai nomor penetapan B/2072/ pids /VIIi/2020, maka saudara AR ini kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka AR ini, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Meski sebelumnya telah ada dilakukan uang kerugian negara sebesar Rp 160. 072.000. "Jadi resmi kita tahan tersangka ini dan dibawa ke Tanjungpinang," punkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved