Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta
loading...
A
A
A
"Kita juga merasa, kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu? Kalau ada niat baik. Akhirnya, tahu dia (Bahar) ulama. Kenapa tidak? Sesama muslim kok. Itu prinsip kita," ucapnya.
Namun, kesepakatan damai tersebut baru dituangkan secara tertulis setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Surat perdamaian itu ditandatangani oleh Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga Andriansyah.
Hendri mengakui, surat perdamaian tersebut tidak langsung dibuat saat perwakilan Bahar pertama kali tiba di rumah korban. Selain tidak tahu harus membuat surat tersebut, kata Hendri, perwakilan Bahar kala itu hanya bersilaturahmi dan menawarkan perdamaian
"Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut, Bahar bersedia memberikan kompensasi hingga Rp25 juta. Kompensasi sebesar itu untuk mengganti biaya pengobatan, termasuk biaya pengganti karena Andriansyah tidak bekerja 10 hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Hampir 10 hari (tidak bekerja), (uang kompensasi) sudah selesai (lunas)," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andriansyah, Hendi Pratama mengungkapkan bahwa Andriyansah telah mencabut laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Namun, kata dia, Andriansyah hanya berkirim surat ke polisi untuk pencabutan laporan itu.
Menurut Hendi, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020. Kemudian, dia diminta Andriansyah untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.
"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk bahwa kasus ini berdamai," tegas Hendi.
Tiga hari setelah mendapatkan kuasa dari Andriansyah, Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi. Awalnya, dia datang ke Polres Bogor, namun kemudian diarahkan ke Polda Jabar.
"Kami tidak hadir, kami bersurat, hasilnya tuh setelah bersurat. Kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika, klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi.
Namun, kesepakatan damai tersebut baru dituangkan secara tertulis setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Surat perdamaian itu ditandatangani oleh Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga Andriansyah.
Hendri mengakui, surat perdamaian tersebut tidak langsung dibuat saat perwakilan Bahar pertama kali tiba di rumah korban. Selain tidak tahu harus membuat surat tersebut, kata Hendri, perwakilan Bahar kala itu hanya bersilaturahmi dan menawarkan perdamaian
"Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut, Bahar bersedia memberikan kompensasi hingga Rp25 juta. Kompensasi sebesar itu untuk mengganti biaya pengobatan, termasuk biaya pengganti karena Andriansyah tidak bekerja 10 hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Hampir 10 hari (tidak bekerja), (uang kompensasi) sudah selesai (lunas)," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andriansyah, Hendi Pratama mengungkapkan bahwa Andriyansah telah mencabut laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Namun, kata dia, Andriansyah hanya berkirim surat ke polisi untuk pencabutan laporan itu.
Menurut Hendi, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020. Kemudian, dia diminta Andriansyah untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.
"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk bahwa kasus ini berdamai," tegas Hendi.
Tiga hari setelah mendapatkan kuasa dari Andriansyah, Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi. Awalnya, dia datang ke Polres Bogor, namun kemudian diarahkan ke Polda Jabar.
"Kami tidak hadir, kami bersurat, hasilnya tuh setelah bersurat. Kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika, klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi.