Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
Terungkap di Persidangan,...
Hendri Nafis, kakak ipar korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith saat memberikan keterangan kepada hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Korban penganiayaan Habib Bahar , Andriandyah telah menerima uang kompensasi yang nilainya mencapai Rp25 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban Bahar atas perbuatannya.

Baca juga: Akui Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Istri Saya Digodain

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap driver taksi online itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Istri Habib Bahar Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali 2019

Nilai uang kompensasi sebesar itu diungkapkan oleh kakak ipar Andriansyah bernama Hendri Nafis yang dihadirkan kuasa hukum Bahar sebagai saksi meringankan.

Pria yang mengenakan kaus hitam itu dihadirkan di hadapan hakim dan penuntut umum. Dalam kesaksiannya, Hendri bercerita awal mula mengetahui adik iparnya menjadi korban. Dia mengaku, sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi, adik iparnya menelepon dirinya untuk menjemput di kantor polsek.

"Pukul setengah dua belas (malam) sudah di Polsek. Telepon saya minta jemput pulang. Sekitar 20 menit (dari rumah). Ketemu dia, di telepon keadaan sadar, baik, cuma luka saja," ungkap Hendri.

Menurut Hendri, secara fisik, adik iparnya itu hanya mengalami luka ringan di bagian kaki. Dia pun lantas membawa korban ke rumah sakit PMI di Bogor untuk mendapatkan pengobatan.

"Ya luka dikit, kayak jatuh, saat itu nggak tahu (penyebabnya). Sekarang tahu karena ada insiden malam itu. Kalau kronologi nggak tahu. Cerita aja dipukul, tapi nggak tahu siapa yang mukul," terang dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved