Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
Terungkap di Persidangan,...
Hendri Nafis, kakak ipar korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith saat memberikan keterangan kepada hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Korban penganiayaan Habib Bahar , Andriandyah telah menerima uang kompensasi yang nilainya mencapai Rp25 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban Bahar atas perbuatannya.

Baca juga: Akui Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Istri Saya Digodain

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap driver taksi online itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Istri Habib Bahar Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali 2019

Nilai uang kompensasi sebesar itu diungkapkan oleh kakak ipar Andriansyah bernama Hendri Nafis yang dihadirkan kuasa hukum Bahar sebagai saksi meringankan.

Pria yang mengenakan kaus hitam itu dihadirkan di hadapan hakim dan penuntut umum. Dalam kesaksiannya, Hendri bercerita awal mula mengetahui adik iparnya menjadi korban. Dia mengaku, sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi, adik iparnya menelepon dirinya untuk menjemput di kantor polsek.

"Pukul setengah dua belas (malam) sudah di Polsek. Telepon saya minta jemput pulang. Sekitar 20 menit (dari rumah). Ketemu dia, di telepon keadaan sadar, baik, cuma luka saja," ungkap Hendri.

Menurut Hendri, secara fisik, adik iparnya itu hanya mengalami luka ringan di bagian kaki. Dia pun lantas membawa korban ke rumah sakit PMI di Bogor untuk mendapatkan pengobatan.

"Ya luka dikit, kayak jatuh, saat itu nggak tahu (penyebabnya). Sekarang tahu karena ada insiden malam itu. Kalau kronologi nggak tahu. Cerita aja dipukul, tapi nggak tahu siapa yang mukul," terang dia.

Sepekan setelahnya, setelah Andriansyah menjalani pengobatan, seseorang yang mengaku perwakilan Bahar bernama Eka tiba di rumah Andriansyah. Eka kemudian berbicara mengenai perdamaian dan pihak keluarga pun menerima ajakan perdamaian itu.

"Kita juga merasa, kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu? Kalau ada niat baik. Akhirnya, tahu dia (Bahar) ulama. Kenapa tidak? Sesama muslim kok. Itu prinsip kita," ucapnya.

Namun, kesepakatan damai tersebut baru dituangkan secara tertulis setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Surat perdamaian itu ditandatangani oleh Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga Andriansyah.

Hendri mengakui, surat perdamaian tersebut tidak langsung dibuat saat perwakilan Bahar pertama kali tiba di rumah korban. Selain tidak tahu harus membuat surat tersebut, kata Hendri, perwakilan Bahar kala itu hanya bersilaturahmi dan menawarkan perdamaian

"Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.

Hendri mengungkapkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut, Bahar bersedia memberikan kompensasi hingga Rp25 juta. Kompensasi sebesar itu untuk mengganti biaya pengobatan, termasuk biaya pengganti karena Andriansyah tidak bekerja 10 hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Hampir 10 hari (tidak bekerja), (uang kompensasi) sudah selesai (lunas)," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andriansyah, Hendi Pratama mengungkapkan bahwa Andriyansah telah mencabut laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Namun, kata dia, Andriansyah hanya berkirim surat ke polisi untuk pencabutan laporan itu.

Menurut Hendi, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020. Kemudian, dia diminta Andriansyah untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.

"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk bahwa kasus ini berdamai," tegas Hendi.

Tiga hari setelah mendapatkan kuasa dari Andriansyah, Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi. Awalnya, dia datang ke Polres Bogor, namun kemudian diarahkan ke Polda Jabar.

"Kami tidak hadir, kami bersurat, hasilnya tuh setelah bersurat. Kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika, klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi.

Hendi juga beralasan, pihaknya tidak menyambangi Polda Jabar untuk mencabut laporan polisi itu dengan alasan saat itu tengah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

"Kami ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung. Saat itu PSBB ketat (sehingga) nggak ke Bandung (Polda Jabar), kami bersurat ke instansi terkait. Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," tandas Hendi.

Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Andriansyah.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)