Ciutan Anggota Komisi III DPR RI Soal Bobby Dinilai Langgar Etik Dewan
loading...
A
A
A
"MKD agar segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Safi'i. Bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2020, Tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antarwaktu, Pasal 14, 2, Huruf b, berbunyi, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik," tandasnya.
Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri
Diketahui sebelumnya, Politisi Partai Gerindra itu menyindir Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui akun Instagram @romo.syafii. Dia mengatakan Bobby sudah ketularan kebiasaan berbohong.
"Ternyata Bobby sudah ketularan kebiasaan berbohong di awal masa jabatannya terkait dengan pencopotan Kadis Kesehatan Medan," tulis akun tersebut.
Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri
Diketahui sebelumnya, Politisi Partai Gerindra itu menyindir Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui akun Instagram @romo.syafii. Dia mengatakan Bobby sudah ketularan kebiasaan berbohong.
"Ternyata Bobby sudah ketularan kebiasaan berbohong di awal masa jabatannya terkait dengan pencopotan Kadis Kesehatan Medan," tulis akun tersebut.
(boy)