Ciutan Anggota Komisi III DPR RI Soal Bobby Dinilai Langgar Etik Dewan

Jum'at, 30 April 2021 - 10:28 WIB
loading...
Ciutan Anggota Komisi...
Ciutan Anggota Komisi III DPR RI Soal Bobby Dinilai Langgar Etik Dewan. Foto/Dok
A A A
MEDAN - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i yang menyebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin Effendi dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan , berbuntut panjang.

Pernyataan yang disampaikan melalui unggahan akun instagram @romo.safii itu langsung mendapat kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan. Lira menilai, sikap Romo Safi'i tersebut merupakan kesalahan fatal dan berpotensi mengotori ruang publik.

Selain itu, LSM LIRA juga menyebut apa yang dilakukan Romo Safi'i itu, berpotensi menciptakan ketegangan serta kegaduhan pada masyarakat.

“Postingan Romo yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin, berpotensi mengotori ruang publik karena memunculkan beragam komentar. Komentar tersebut, ada yang mengarah pelecehan terhadap Bobby Nasution, juga termasuk pelecehan terhadap Romo sendiri, dan itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat," ujar Ketua LIRA Medan, Drs. Sam’an Lubis, Kamis (29/04/2021).

LIRA menilai bahwa apa yang dilakukan Romo tersebut termasuk sikap yang mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarga, dan itu melanggar kode etik.

"Hal yang dilakukan romo itu tergolong membawa kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan tertentu. Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik," katanya.

Katanya lagi, apa yang dilakukan Romo Safi'i diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2015, Tentang Kode Etik Dewan Perwaakilan Rakyat Republik Indonesia.

Atas kesalahan fatal itu, LIRA menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menindak sikap Romo yang diduga telah melanggar kode etik.

Katanya, bila dalam sidang MKD nanti Romo Safi'i terbukti melanggar kode etik dewan, maka konsekuensinya bisa sampai Pemberhentian Antarwaktu (PAW).

Baca juga: Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Utara Resmikan Sekolah NKRI di LPKA Medan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)