Bandara Terapkan Pemeriksaan Berlapis kepada Calon Penumpang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan terhadap penumpang dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Kapasitas pesawat hanya diisi 50 persen.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno Hatta Anas Ma’ruf mengatakan penerbangan komersial hanya diizinkan untuk keperluan perjalanan dinas, bisnis, dan warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
KKP berpegang pada Peraturan Menteru Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Perjalanan Orang. “Penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu, seperti memiliki surat tugas (dinas),” ujarnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/5/2020).
(Baca: Beradaptasi dengan Corona, Masyarakat Diminta Kembali Produktif)
Anas menerangkan KKP memberlakukan pemeriksaan berlapis kepada penumpang sebelum naik ke pesawat. Pertama, calon penumpang akan diperiksa suhu tubuh dan saturasi oksigen. Apabila suhunya 38 derajat atau lebih, petugas akan membawa ke ruang isolasi.
Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan, seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Anas menegaskan calon penumpang sebaiknya melakukan rapid tes sepuluh hari menjelang keberangkatan. Lebih dari waktu itu, petugas akan menolak calon penumpang.
“Beberapa kasus, kami menemukan dokumen kesehatannya tidak valid. Misalnya, mempunyai surat kesehatan, tapi tidak membawah surat hasil rapid test,” ucapnya.
(Baca: Banjir Rob Dikira Tsunami, Warga Subang Berhamburan Selamatkan Diri)
Ketiga, calon penumpang harus membawa dan menujukan surat tugas perjalanan dinas dan memiliki kartu tanda pengenal pribadi. Setelah semua itu selesai, petugas bandara akan menerbitkan surat izin kesehatan. Penumpang baru melanjutkan pemeriksaan pada umumnya di bandara. Bedanya, sekarang semua menerapkan protokol kesehatan.
Karena pemeriksaannya banyak, Anas menganjurkan calon penumpang datang di bandara tiga jam sebelum keberangkatan. Sebagai informasi, dokumen kesehatan dan surat perjalanan dinas itu merupakan syarat wajib untuk membeli tiket di kantot penjualan resmi yang ditunjukan maskapai. Tidak dianjurkan membeli melalui aplikasi travel daring.
Dalam pelaksanaan di lapangan, KKP selalu membersihkan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinpektan. Lalu, mengatur jarak aman penumpang selama mengantri dan kursi ruang tunggu.
“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Sanitasi pesawat kami awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno Hatta Anas Ma’ruf mengatakan penerbangan komersial hanya diizinkan untuk keperluan perjalanan dinas, bisnis, dan warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
KKP berpegang pada Peraturan Menteru Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Perjalanan Orang. “Penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu, seperti memiliki surat tugas (dinas),” ujarnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/5/2020).
(Baca: Beradaptasi dengan Corona, Masyarakat Diminta Kembali Produktif)
Anas menerangkan KKP memberlakukan pemeriksaan berlapis kepada penumpang sebelum naik ke pesawat. Pertama, calon penumpang akan diperiksa suhu tubuh dan saturasi oksigen. Apabila suhunya 38 derajat atau lebih, petugas akan membawa ke ruang isolasi.
Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan, seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Anas menegaskan calon penumpang sebaiknya melakukan rapid tes sepuluh hari menjelang keberangkatan. Lebih dari waktu itu, petugas akan menolak calon penumpang.
“Beberapa kasus, kami menemukan dokumen kesehatannya tidak valid. Misalnya, mempunyai surat kesehatan, tapi tidak membawah surat hasil rapid test,” ucapnya.
(Baca: Banjir Rob Dikira Tsunami, Warga Subang Berhamburan Selamatkan Diri)
Ketiga, calon penumpang harus membawa dan menujukan surat tugas perjalanan dinas dan memiliki kartu tanda pengenal pribadi. Setelah semua itu selesai, petugas bandara akan menerbitkan surat izin kesehatan. Penumpang baru melanjutkan pemeriksaan pada umumnya di bandara. Bedanya, sekarang semua menerapkan protokol kesehatan.
Karena pemeriksaannya banyak, Anas menganjurkan calon penumpang datang di bandara tiga jam sebelum keberangkatan. Sebagai informasi, dokumen kesehatan dan surat perjalanan dinas itu merupakan syarat wajib untuk membeli tiket di kantot penjualan resmi yang ditunjukan maskapai. Tidak dianjurkan membeli melalui aplikasi travel daring.
Dalam pelaksanaan di lapangan, KKP selalu membersihkan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinpektan. Lalu, mengatur jarak aman penumpang selama mengantri dan kursi ruang tunggu.
“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Sanitasi pesawat kami awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.
(muh)