Rancang Perda Prokes, DPRD Lutim Lakukan Kajian ke Kabupaten Gowa
Jum'at, 23 April 2021 - 10:24 WIB
loading...
Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa, untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Foto: Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa, untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Gowa.
"Kami datang ke sini untuk meminta informasi dan masukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa," ujarnya, Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, Sarkawi, Jumat (23/4/2021)
Saat ini, kata Sarkawi, pihaknya sementara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kita di Luwu Timur masih sementara pembahasan Perda Protokol Kesehatan. Jadi kami perlu mendapat rujukan untuk bahan kelengkapan pembahasan diskusi kami," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Gowa Diharap Dukung Program Keagamaan Pemerintah
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Rusdi saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur mengatakan, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol.
"Kami datang ke sini untuk meminta informasi dan masukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa," ujarnya, Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, Sarkawi, Jumat (23/4/2021)
Saat ini, kata Sarkawi, pihaknya sementara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kita di Luwu Timur masih sementara pembahasan Perda Protokol Kesehatan. Jadi kami perlu mendapat rujukan untuk bahan kelengkapan pembahasan diskusi kami," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Gowa Diharap Dukung Program Keagamaan Pemerintah
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Rusdi saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur mengatakan, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol.
Lihat Juga :