Rancang Perda Prokes, DPRD Lutim Lakukan Kajian ke Kabupaten Gowa
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa, untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Gowa.
"Kami datang ke sini untuk meminta informasi dan masukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa," ujarnya, Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, Sarkawi, Jumat (23/4/2021)
Saat ini, kata Sarkawi, pihaknya sementara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kita di Luwu Timur masih sementara pembahasan Perda Protokol Kesehatan. Jadi kami perlu mendapat rujukan untuk bahan kelengkapan pembahasan diskusi kami," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Rusdi saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur mengatakan, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol.
Menurutnya, Perda ini lahir sebagai upaya Pemkab Gowa dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain Perda, Rusdi juga menyebutkan, sebelumnya Pemkab Gowa juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita sampaikan bahwa sebelum ada Perda ini kita ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB, dan setelah lahir Perda ini dan sejalan dengan itu kita ada launching gerakan sejuta masker. Dalam Perda itu kita tidak tekankan ke sanksi tapi ke pencegahan," jelasnya saat menerima rombongan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa .
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan Perda Pertama di Indonesia.
"Kami datang ke sini untuk meminta informasi dan masukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa," ujarnya, Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, Sarkawi, Jumat (23/4/2021)
Saat ini, kata Sarkawi, pihaknya sementara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kita di Luwu Timur masih sementara pembahasan Perda Protokol Kesehatan. Jadi kami perlu mendapat rujukan untuk bahan kelengkapan pembahasan diskusi kami," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Rusdi saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur mengatakan, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol.
Menurutnya, Perda ini lahir sebagai upaya Pemkab Gowa dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain Perda, Rusdi juga menyebutkan, sebelumnya Pemkab Gowa juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita sampaikan bahwa sebelum ada Perda ini kita ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB, dan setelah lahir Perda ini dan sejalan dengan itu kita ada launching gerakan sejuta masker. Dalam Perda itu kita tidak tekankan ke sanksi tapi ke pencegahan," jelasnya saat menerima rombongan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa .
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan Perda Pertama di Indonesia.