Rancang Perda Prokes, DPRD Lutim Lakukan Kajian ke Kabupaten Gowa

Jum'at, 23 April 2021 - 10:24 WIB
loading...
A A A
Dirinya juga menyebutkan, kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini lahir karena Perbup yang sebelumnya dikeluarkan dinilai tidak efektif.

Perbup, lanjut dia, hanya mengatur lingkup Pemkab Gowa saja, tidak mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kemudian Perbup ini hanya memuat sanksi sosial saja, seperti membersihkan dan push up.



"Pemerintah Kabupaten Gowa memandang bahwa kalau peraturan bupati tidak terlalu efektif diterapkan di seluruh masyarakat kita. Sehingga kami memandang bahwa Perda Wajib Masker ini perlu dan inilah yang dianggap paling efektif waktu itu," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan Perda ini akan menjadi payung hukum bagi petugas dalam penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa .

"Dalam Perda ini lebih banyak pencegahan kalaupun ada sanksi itu tidak paling terakhir. Dan yang paling penting lagi adalah bagian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini dalam bentuk Perda," tambahnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa , Ikhsan Parawansa dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Gowa, dr Gaffar.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)