Tes GeNose Kini Tersedia di Bandara Sultan Hasanuddin, Begini Prosedurnya

Jum'at, 16 April 2021 - 16:48 WIB
loading...
A A A
2. Calon penumpang melakukan pembayaran di tempat pembayaran yang terpisah dari tempat pendaftaran.

3. Setelah melakukan pembayaran, calon penumpang mengambil sampel napas di bilik yang telah disediakan dekat tempat pembayaran sesuai dengan nomor urut. Adapun sampel napas yang diambil adalah pembuangan napas pada hembusan ketiga. Langkahnya yaitu, penumpang menghirup napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut. Setelah dua kali menghirup napas dari hidung dan membuangnya melalui mulut, maka pada pengambilan napas ketiga, langsung hembuskan ke dalam kantong hingga kantor terisi penuh napas. Kemudian kunci kantong, agar udara napas di dalam tidak keluar.

4. Calon penumpang menyerahkan kantong udara kepada petugas.

5. Petugas operator GeNose melakukan pemeriksaan kantong udara dengan alat GeNose C-19 .

6. Selama menunggu hasil, calon penumpang menunggu di ruang tunggu pengambilan sampel GeNose C-19 .

7. Calon penumpang dapat mengambil hasil tes setelah petugas akan memanggil nomor urut dan identitas calon penumpang.

8. Jika hasil tes GeNose positif, maka petugas akan memberikan konsultansi, informasi, dan edukasi tekait hasil pemeriksaan dan menyarankan penumpang untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari serta memberikan surat rujukan atau surat keterangan hasil pemeriksaan untuk dilaporkan calon penumpang ke puskesmas sesuai domisili. Kemudian petugas keamanan akan mengarahkan calon penumpang untuk meninggalkan bandara dengan tetap melakukan protokol kesehatan 3M dengan benar.

9. Jika hasil tes negatif, calon penumpang dapat melanjutkan proses keberangkatan selanjutnya dengan menunjukkan hasil GeNose C-19 negatif kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk divalidasi. Calon penumpang juga menunjukkan hasil GeNose C-19 yang sudah divalidasi ke petugas maskapai saat proses check in dan boarding.

Adapun syarat dan prosedur bagi calon penumpang sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu:
1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.

2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)