Kini, Status Rapid dan GeNose Naik KA Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam

Selasa, 27 April 2021 - 14:44 WIB
loading...
Kini, Status Rapid dan...
Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Bagi Anda yang akan bepergian jarak jauh menggunakan kereta api (KA), saat terjadi perubahan masa berlaku hasil negatif tes rapid PCR atau antigen dan GeNose. Di mana masa berlaku tes hanya 1x24 jam.

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh maksimal 3x24 jam.

"Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar Pelaksana Harian Manajer Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.

Reza mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000, serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000.

Baca juga: Disaksikan Ridwan Kamil, Agro Jabar Teken Kerjasama Offtaker-Investor PIM

Layanan ada di 4 Stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Baca juga: Dipimpin Wapres, Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutup Reza.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Tiket KA Usai...
Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
KAI Daop Surabaya Berlakukan...
KAI Daop Surabaya Berlakukan Tarif Promo 40% untuk Arus Balik Lebaran 2025
Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya...
Jalur Kereta Ciamis-Manonjaya Ambles, Ribuan Penumpang Dialihkan ke Jalur Utara
Minibus Tertabrak KA...
Minibus Tertabrak KA Bathara Kresna, 4 Penumpang Meninggal di Lokasi
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Divre IV Tanjungkarang Tambah 5.632 Tempat Duduk di KA Kuala Stabas
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Tim Labfor Polri Usut...
Tim Labfor Polri Usut Kebakaran 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta
Rekomendasi
Mengulik Kesepakatan...
Mengulik Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS-Ukraina, Siapa Untung dan Apa Isinya?
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Putin akan Gelar Pertemuan...
Putin akan Gelar Pertemuan Puncak Khusus Rusia-Arab Tahun Ini
Berita Terkini
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
1 jam yang lalu
Polres Tangerang: Ada...
Polres Tangerang: Ada Luka Benda Tajam di Wajah dan Tangan Mayat Dalam Karung
1 jam yang lalu
Kasus Dugaan KDRT, Suami...
Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
1 jam yang lalu
Toko Bangunan di Jalan...
Toko Bangunan di Jalan Pahlawan Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
2 jam yang lalu
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Partai Perindo Edi Hariyanto Komitmen Perjuangkan Harapan Warga Bengkulu
3 jam yang lalu
Peringati Hari Tari...
Peringati Hari Tari Dunia, Solo Menari 2025 Bakal Digelar di Taman Balekambang
3 jam yang lalu
Infografis
Kekuatan dan Ancaman...
Kekuatan dan Ancaman Rudal Jarak Jauh GLSDB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved