Satu dari Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Jum'at, 16 April 2021 - 08:09 WIB
loading...
Satu dari Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Satu dari Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Foto/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Satu dari dua pelaku yang terlibat penyiraman air keras beberapa waktu lalu di Kota Palembang berhasil diringkus Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Belum diketahui pasti motifnya karena rekan pelaku yang diduga sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran.

Hasil pemeriksan sementara, dugaan motif dendam menjadi pemicu terjadinya penyiraman air keras tersebut.

Dari rekaman CCTV, terlihat Korban Panji (45) dirisam air keras oleh pelaku pada Sabtu (10/4/21) malam di Jalan T-P Rustam Effendi, Keluarahan 17 Ilir, Palembang. Melihat korban tak berdaya, pelaku kabur dengan mengenderai motor.

Berbekal bukti rekaman CCTV tersebut, Subdit Jatarnas menangkap salah satu pelaku yang ternyata teman korban bernama Ferry Zulkarnain, warga Komplek Putri Impian, Sukarami, Palembang.

Kepada petugas dia mengaku saat kejadian dirinya hanya berperan mengendarai motor, sedangkan eksekutor penyiraman adalah temannya yang kini masih buron.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya ponsel dan sarung tangan milik pelaku. Kemudian pakaian dan plat kendaraan pelaku, helm dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.

Diketahui, antara korban danpelaku utama yang buron berinisial FK, diduga mempunya masalah keuangan. Diduga pelaku FK dendam kepada korban.;

Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

Polisi masih mencari rekan pelaku yang diduga pelaku utama. Korban saat ini masih menjalani perawatan. Korban mengalami luka bakar di mulut termasuk bagian lidah sehingga masih sulit dimintai keterangan," tutur Diresktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut

Kini, pelaku Feery mendekan di sel tahanan Mapolda Sumsel. Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 aau Pasal 353 ayat 2 KUKUHPIDANA JO 55/56 KUHPIDANA dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)