Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Kalteng pada 23 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021.
Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 pada 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalteng.
“Saya minta keseriusan seluruh bupati/wali kota bersama dengan perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri,” ucapnya saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/3/2021).
Gubernur meminta kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.
Pertama, adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh desa dan kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.
“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori zona merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di-lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” katanya.
Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif dengan seluruh unsur yang ada di tingkat desa/kelurahan, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.
“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujar Gubernur.
Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 pada 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalteng.
“Saya minta keseriusan seluruh bupati/wali kota bersama dengan perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri,” ucapnya saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/3/2021).
Gubernur meminta kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.
Pertama, adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh desa dan kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.
“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori zona merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di-lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” katanya.
Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif dengan seluruh unsur yang ada di tingkat desa/kelurahan, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.
“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujar Gubernur.
Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.