Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:34 WIB
loading...
Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Kalteng pada 23 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021.

Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 pada 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalteng.

“Saya minta keseriusan seluruh bupati/wali kota bersama dengan perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri,” ucapnya saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/3/2021).

Gubernur meminta kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.

Pertama, adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh desa dan kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori zona merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di-lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” katanya.

Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif dengan seluruh unsur yang ada di tingkat desa/kelurahan, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.

“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujar Gubernur.

Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

“Saya minta bupati/wali kota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan,” katanya.

Kelima, Gubernur meminta bupati/wali kota dalam melaksanakan PPKM kabupaten/kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar daerah, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.

Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Saya minta bupati/wali kota meningkatkan persiapan aturan yang ketat menghadapi libur panjang dan perayaan menjelang Hari Raya Paskah, Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Pengalaman kita selama ini, setiap selesai libur panjang diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19, saya minta ini menjadi pelajaran sehingga persiapan kita semakin baik," katanya.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Saya minta persen mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan Covid-19 serta pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional transportasi umum."

Gubernur juga meminta bupati/wali kota mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). Setiap kabupaten/kota wajib memiliki fasilitas ICU sehingga tidak selalu merujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.

Hadir secara langsung dalam rapat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat di antaranya Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Sutoyo.

Sedangkan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, jajaran pemerintah daerah se-Kalteng serta unsur Forkopimda hadir secara virtual. (CM)
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)