Lambat Ajukan Ranperda, Dewan Soroti Pemkab Maros

Senin, 22 Maret 2021 - 16:06 WIB
loading...
Lambat Ajukan Ranperda,...
Ketua Bapemperda DPRD Maros, Muhammad Mursyid. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maros menyoroti pemerintah kabupaten (pemkab) yang lambat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda). Pasalnya, dari 14 ranperda yang diusulkan ke DPRD , hingga Maret 2021, belum ada yang diserahkan ke dewan.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Maros , Muhammad Mursyid. Dia mengaku jika DPRD sangat siap melakukan pembahasan ranperda yang telah diusulkan. Pihaknya pun sudah berkali-kali meminta ke bagian Hukum Pemkab Maros , tapi belum ada penyerahan.



"Tahun ini yang masuk jadi usulan itu ada 15, satu inisiatif, sisanya itu dari eksekutif. Nah masalahnya, mereka belum juga serahkan ke kami dokumennya padahal ini sudah akhir bulan Maret," kata Mursyid, Senin (22/3/2021).

Anggota DPRD Maros tiga periode itu mengaku akan segera memanggil secara resmi bagian hukum untuk mempertanyakan hal itu kembali. Termasuk OPD yang mengajukan ranperda, untuk serius menyusun dokumen yang dibutuhkan.

"Kalau begini kan kesannya seperti tidak serius mengajukan ranperda ke dewan. Kami pasti akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan ulang hal itu," lanjutnya.

Sejauh ini, kata dia, DPRD Maros juga telah menyelesaikan dua ranperda yang belum selesai di tahun 2020 lalu. Keduanya adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perubahan Nama RSUD. Namun, kedua ranperda ini belum disahkan karena terbentur dengan aturan lain.



"Nah kalau DRTR itu, sudah dibahas di UU Omnibus Law . Kalau perubahan nama RSUD itu setelah dikonsultasikan, harusnya bukan perda tapi dalam bentuk peraturan bupati saja," terangnya.

Selain dua ranperda itu, ada dua ranperda lain yang harusnya masuk di tahun 2020, namun juga belum diselesaikan oleh DPRD, yakni Perda Pasar dan Perda Pencabutan Beberapa Perda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)