Lambat Ajukan Ranperda, Dewan Soroti Pemkab Maros
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maros menyoroti pemerintah kabupaten (pemkab) yang lambat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda). Pasalnya, dari 14 ranperda yang diusulkan ke DPRD , hingga Maret 2021, belum ada yang diserahkan ke dewan.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Maros , Muhammad Mursyid. Dia mengaku jika DPRD sangat siap melakukan pembahasan ranperda yang telah diusulkan. Pihaknya pun sudah berkali-kali meminta ke bagian Hukum Pemkab Maros , tapi belum ada penyerahan.
"Tahun ini yang masuk jadi usulan itu ada 15, satu inisiatif, sisanya itu dari eksekutif. Nah masalahnya, mereka belum juga serahkan ke kami dokumennya padahal ini sudah akhir bulan Maret," kata Mursyid, Senin (22/3/2021).
Anggota DPRD Maros tiga periode itu mengaku akan segera memanggil secara resmi bagian hukum untuk mempertanyakan hal itu kembali. Termasuk OPD yang mengajukan ranperda, untuk serius menyusun dokumen yang dibutuhkan.
"Kalau begini kan kesannya seperti tidak serius mengajukan ranperda ke dewan. Kami pasti akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan ulang hal itu," lanjutnya.
Sejauh ini, kata dia, DPRD Maros juga telah menyelesaikan dua ranperda yang belum selesai di tahun 2020 lalu. Keduanya adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perubahan Nama RSUD. Namun, kedua ranperda ini belum disahkan karena terbentur dengan aturan lain.
"Nah kalau DRTR itu, sudah dibahas di UU Omnibus Law . Kalau perubahan nama RSUD itu setelah dikonsultasikan, harusnya bukan perda tapi dalam bentuk peraturan bupati saja," terangnya.
Selain dua ranperda itu, ada dua ranperda lain yang harusnya masuk di tahun 2020, namun juga belum diselesaikan oleh DPRD, yakni Perda Pasar dan Perda Pencabutan Beberapa Perda.
"Kedua ranperda ini sebenarnya sudah kita bahas, tapi dihentikan. Seperti pencabutan beberapa perda itu masih jadi perdebatan. Terus Perda Pasar ini kita nilai terlalu luas cakupannya hingga harus dikembalikan," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkab Maros , Sulastri, justru menyalahkan sejumlah OPD penginisiasi ranperda. Da menyebut, jika pihaknya juga sangat ingin segera menyerahkan ke DPRD tapi dari OPD yang belum siap.
"Bukannya kami tidak mau, ini masalahnya di OPD inisiator. Selama ini kami juga sudah lama meminta ke beberapa OPD itu untuk memberikan dokumennya, tapi sampai sekarang belum ada yang serahkan," katanya.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Maros , Muhammad Mursyid. Dia mengaku jika DPRD sangat siap melakukan pembahasan ranperda yang telah diusulkan. Pihaknya pun sudah berkali-kali meminta ke bagian Hukum Pemkab Maros , tapi belum ada penyerahan.
"Tahun ini yang masuk jadi usulan itu ada 15, satu inisiatif, sisanya itu dari eksekutif. Nah masalahnya, mereka belum juga serahkan ke kami dokumennya padahal ini sudah akhir bulan Maret," kata Mursyid, Senin (22/3/2021).
Anggota DPRD Maros tiga periode itu mengaku akan segera memanggil secara resmi bagian hukum untuk mempertanyakan hal itu kembali. Termasuk OPD yang mengajukan ranperda, untuk serius menyusun dokumen yang dibutuhkan.
"Kalau begini kan kesannya seperti tidak serius mengajukan ranperda ke dewan. Kami pasti akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan ulang hal itu," lanjutnya.
Sejauh ini, kata dia, DPRD Maros juga telah menyelesaikan dua ranperda yang belum selesai di tahun 2020 lalu. Keduanya adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perubahan Nama RSUD. Namun, kedua ranperda ini belum disahkan karena terbentur dengan aturan lain.
"Nah kalau DRTR itu, sudah dibahas di UU Omnibus Law . Kalau perubahan nama RSUD itu setelah dikonsultasikan, harusnya bukan perda tapi dalam bentuk peraturan bupati saja," terangnya.
Selain dua ranperda itu, ada dua ranperda lain yang harusnya masuk di tahun 2020, namun juga belum diselesaikan oleh DPRD, yakni Perda Pasar dan Perda Pencabutan Beberapa Perda.
"Kedua ranperda ini sebenarnya sudah kita bahas, tapi dihentikan. Seperti pencabutan beberapa perda itu masih jadi perdebatan. Terus Perda Pasar ini kita nilai terlalu luas cakupannya hingga harus dikembalikan," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkab Maros , Sulastri, justru menyalahkan sejumlah OPD penginisiasi ranperda. Da menyebut, jika pihaknya juga sangat ingin segera menyerahkan ke DPRD tapi dari OPD yang belum siap.
"Bukannya kami tidak mau, ini masalahnya di OPD inisiator. Selama ini kami juga sudah lama meminta ke beberapa OPD itu untuk memberikan dokumennya, tapi sampai sekarang belum ada yang serahkan," katanya.
(luq)