Curi Senpi dan Disersi, 5 Anggota Polda Babel di PTDH
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Lima anggota polisi yang berdinas di Polda Bangka Belitung (Babel) dipecat dan diumumkan dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (22/3/20201). Mereka dipecat, karena terlibat pencurian senjata api (senpi) dan disersi (bolos kerja).
Kepolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan dari lima orang tersebut, tiga terlibat aksi pencurian senpi dinas milik Polda Babel dan dua orang tidak masuk kerja tanpa izin dalam waktu yang cukup lama (disersi).
"Pada pagi hari ini ada lima personil yang telah kita PTDH diantaranya, Brigpol Jefri Ashari, Bripda Muhammad Abraar Febifiandy, Bripda Meggy Ary Aldise. Tiga orang ini terlibat tindak pidana pencurian senjata api dinas. Sedangkan Briptu Achmad Hendra Gunawan dan Bharada Bayu Pusdiantoro di PTDH karena disersi," kata Kapolda.
Kapolda menuturkan, tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel karena membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini diambil, sebab pihaknya harus menegakan hukum dan disiplin dalam kepolisian.
"Dan saya bangga kepada rekan-rekan semuanya, dan saya juga sedih karena ada rekan-rekan kita yang terpaksa kita berhentikan dalam kedinasan kepolisian," ucapnya.
Untuk karena itu, ia mengimbau kepada kepada seluruh personil Polda Babel, agar jangan sampai melakukan pelanggaran.
Karena apabila melakukan pelanggaran tersebut, akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga PTDH.
"Kita ketahui juga bagamana bisa ada personil yang menjual dan dan mengamankan senpi hingga waktu yang cukup lama. Dan kita juga harus intropeksi kebelakangnya, bagaimana proses rekrutmen personil tersebut, hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Baca juga: Geger, Penampakan Perempuan Misterius Berambut Panjang di Lokasi Jatuhnya Sekeluarga di Bali
Kapolda mengingatkan, semua bidang dianggota Polri bermanfaat untuk banyak orang. Sebaik-baiknya orang, kata dia adalah orang yang dapat bermanfaat untuk banyak orang.
Baca juga: Langar Prokes, Kerumunan Pentas Musik Rock di Makassar Dibubarkan Polisi
"Pelanggaran yang berat juga adalah pelanggaran dalam penggunaan narkoba. Kedua hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik. Yang terakhir saling ingatkan kepada rekan-rekan kita yang telah terlihat melakukan penyimpangan, agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini," katanya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
Kepolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan dari lima orang tersebut, tiga terlibat aksi pencurian senpi dinas milik Polda Babel dan dua orang tidak masuk kerja tanpa izin dalam waktu yang cukup lama (disersi).
"Pada pagi hari ini ada lima personil yang telah kita PTDH diantaranya, Brigpol Jefri Ashari, Bripda Muhammad Abraar Febifiandy, Bripda Meggy Ary Aldise. Tiga orang ini terlibat tindak pidana pencurian senjata api dinas. Sedangkan Briptu Achmad Hendra Gunawan dan Bharada Bayu Pusdiantoro di PTDH karena disersi," kata Kapolda.
Kapolda menuturkan, tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel karena membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini diambil, sebab pihaknya harus menegakan hukum dan disiplin dalam kepolisian.
"Dan saya bangga kepada rekan-rekan semuanya, dan saya juga sedih karena ada rekan-rekan kita yang terpaksa kita berhentikan dalam kedinasan kepolisian," ucapnya.
Untuk karena itu, ia mengimbau kepada kepada seluruh personil Polda Babel, agar jangan sampai melakukan pelanggaran.
Karena apabila melakukan pelanggaran tersebut, akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga PTDH.
"Kita ketahui juga bagamana bisa ada personil yang menjual dan dan mengamankan senpi hingga waktu yang cukup lama. Dan kita juga harus intropeksi kebelakangnya, bagaimana proses rekrutmen personil tersebut, hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Baca juga: Geger, Penampakan Perempuan Misterius Berambut Panjang di Lokasi Jatuhnya Sekeluarga di Bali
Kapolda mengingatkan, semua bidang dianggota Polri bermanfaat untuk banyak orang. Sebaik-baiknya orang, kata dia adalah orang yang dapat bermanfaat untuk banyak orang.
Baca juga: Langar Prokes, Kerumunan Pentas Musik Rock di Makassar Dibubarkan Polisi
"Pelanggaran yang berat juga adalah pelanggaran dalam penggunaan narkoba. Kedua hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik. Yang terakhir saling ingatkan kepada rekan-rekan kita yang telah terlihat melakukan penyimpangan, agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini," katanya.
Lihat Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana
(boy)