Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
Pelapor Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A
A
A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) diduga membocorkan putusan sebelum vonis dibacakan dalam sidang.
Pelapornya advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.
Yakobus Welianto mengatakan, bocornya putusan itu diketahui saat kliennya didatangi kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Terdakwa diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Dikawal Ketat Brimob Polda Jatim, 22 Terduga Teroris Dibawa ke Mabes Polri
"Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3/2021).
Pelapornya advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.
Yakobus Welianto mengatakan, bocornya putusan itu diketahui saat kliennya didatangi kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Terdakwa diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Dikawal Ketat Brimob Polda Jatim, 22 Terduga Teroris Dibawa ke Mabes Polri
"Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3/2021).
Lihat Juga :