Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pelapor Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) diduga membocorkan putusan sebelum vonis dibacakan dalam sidang.

Pelapornya advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.

Yakobus Welianto mengatakan, bocornya putusan itu diketahui saat kliennya didatangi kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Terdakwa diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Dikawal Ketat Brimob Polda Jatim, 22 Terduga Teroris Dibawa ke Mabes Polri

"Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3/2021).

Atas dasar itulah, lanjut Yacobus, pihaknya menilai putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan hari ini.

Dijelaskan Yakobus, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. "Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial

Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)