Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:10 WIB
loading...
Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan tiga hakim yang menyidangkan Gregorius Ronald Tannur telah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jadi tersangka. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya tersangka," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya tersangka," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Lihat Juga :