Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:10 WIB
loading...
Ditangkap Kejagung,...
Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan tiga hakim yang menyidangkan Gregorius Ronald Tannur telah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jadi tersangka. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur.



Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya tersangka," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).



Mia menegaskan Kejati Jatim hanya digunakan untuk pemeriksaan dari tim Kejagung. Dia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung.

"Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," ujarnya.



Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3328 seconds (0.1#10.140)