Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
Diduga Bocorkan Putusan...
Pelapor Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) diduga membocorkan putusan sebelum vonis dibacakan dalam sidang.

Pelapornya advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.

Yakobus Welianto mengatakan, bocornya putusan itu diketahui saat kliennya didatangi kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Terdakwa diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Dikawal Ketat Brimob Polda Jatim, 22 Terduga Teroris Dibawa ke Mabes Polri

"Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3/2021).

Atas dasar itulah, lanjut Yacobus, pihaknya menilai putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan hari ini.

Dijelaskan Yakobus, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. "Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial

Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.

Terkait Laporan ke KY, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti. "Kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan," tandasnya.

Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan. "Saya baru tau dan nanti akan kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan," ujarnya.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. "Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY," tukasnya.

Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim. "Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek kan dulu," katanya.

Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan laporan ini. "Iya benar, pengaduannya kemarin sore," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved