Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pelapor Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) diduga membocorkan putusan sebelum vonis dibacakan dalam sidang.

Pelapornya advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.

Yakobus Welianto mengatakan, bocornya putusan itu diketahui saat kliennya didatangi kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Terdakwa diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Dikawal Ketat Brimob Polda Jatim, 22 Terduga Teroris Dibawa ke Mabes Polri

"Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3/2021).

Atas dasar itulah, lanjut Yacobus, pihaknya menilai putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan hari ini.

Dijelaskan Yakobus, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. "Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Belum Separuh dari Total Angkatan Kerja Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial

Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal dibeli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.

Terkait Laporan ke KY, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti. "Kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan," tandasnya.

Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan. "Saya baru tau dan nanti akan kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan," ujarnya.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. "Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY," tukasnya.

Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim. "Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek kan dulu," katanya.

Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan laporan ini. "Iya benar, pengaduannya kemarin sore," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)