Simpan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Blitar Jadi Tersangka

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:58 WIB
loading...
Simpan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Blitar Jadi Tersangka
Seorang warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berinisial P kedapatan menyimpan 117.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal yang diduga siap diedarkan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Seorang warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berinisial P kedapatan menyimpan 117.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal yang diduga siap diedarkan.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Ayub Yanuar menjelaskan, ratusan ribu batang ribu rokok ilegal tersebut bernilai Rp100 juta.

Baca juga: Munculnya Macan Putih di Makam Raja Singasari Candi Mleri Blitar Menggemparkan

"Dan berpotensi merugikan negara hingga Rp60 juta," ujar Ayub, Selasa (16/3/2021). Ceritanya, P telah diselidiki petugas Bea Cukai terkait aktifitasnya berjualan rokok tanpa cukai. P yang tengah berkendaraan motor dicegat petugas, dan dihentikan. Dari tangan P, petugas menyita 17.000 batang rokok tanpa pita cukai.

"Saat dilakukan penindakan awalnya tim menemukan 17 ribu batang," kata Ayub. Tidak puas hanya disitu. Petugas juga menggelandang P ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi ratusan ribu batang rokok yang juga tidak bercukai. Total yang diamankan petugas sebanyak 117.000 batang.

Mengenai apakah yang bersangkutan memproduksi sendiri, atau hanya sebagai pedagang, petugas masih mengembangkan penyidikan. Rokok polosan tersebut diketahui banyak beredar di warung kecil di wilayah pedesaan. Dalam kasus ini P telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengembangkan kasusnya," papar Ayub.

Sementara sejumlah warga yang bertempat tinggal di pedesaan, mengatakan banyaknya rokok tanpa cukai tidak lepas dari faktor harga cukai yang terus meningkat. Sebelumnya, di saat harga rokok pabrikan naik, warga masih memiliki alternatif membeli racikan tembakau. Selain lebih ekonomis, dari sisi cita rasa, racikan yang terkemas modern tersebut, juga tidak kalah.

Namun setelah racikan tembakau ikut dikenai cukai, warga tidak memiliki pilihan lain. Celah tersebut oleh para pedagang rokok ilegal ditangkap sebagai peluang bisnis. "Rokok ilegal memang melanggar aturan negara. Tapi hal ini secara tidak langsung juga dipengaruhi harga rokok resmi yang terus naik," ujar Kamim warga Kecamatan Wonodadi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3182 seconds (0.1#10.140)