Simpan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Warga Blitar Jadi Tersangka
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:58 WIB
loading...
Seorang warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berinisial P kedapatan menyimpan 117.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal yang diduga siap diedarkan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BLITAR - Seorang warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berinisial P kedapatan menyimpan 117.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal yang diduga siap diedarkan.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Ayub Yanuar menjelaskan, ratusan ribu batang ribu rokok ilegal tersebut bernilai Rp100 juta.
Baca juga: Munculnya Macan Putih di Makam Raja Singasari Candi Mleri Blitar Menggemparkan
"Dan berpotensi merugikan negara hingga Rp60 juta," ujar Ayub, Selasa (16/3/2021). Ceritanya, P telah diselidiki petugas Bea Cukai terkait aktifitasnya berjualan rokok tanpa cukai. P yang tengah berkendaraan motor dicegat petugas, dan dihentikan. Dari tangan P, petugas menyita 17.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Ayub Yanuar menjelaskan, ratusan ribu batang ribu rokok ilegal tersebut bernilai Rp100 juta.
Baca juga: Munculnya Macan Putih di Makam Raja Singasari Candi Mleri Blitar Menggemparkan
"Dan berpotensi merugikan negara hingga Rp60 juta," ujar Ayub, Selasa (16/3/2021). Ceritanya, P telah diselidiki petugas Bea Cukai terkait aktifitasnya berjualan rokok tanpa cukai. P yang tengah berkendaraan motor dicegat petugas, dan dihentikan. Dari tangan P, petugas menyita 17.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Lihat Juga :