10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Selasa, 12 November 2024 - 19:20 WIB
loading...
Lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Semarang. Foto/Dok Bea Cukai
A
A
A
DEMAK - Lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Semarang. Adapun pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu digelar di halaman Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak pada Kamis (7/11/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024. Diperkirakan nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp14 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai hampir Rp9,7 miliar.
"Setelah pemusnahan simbolis di Demak, BKC ilegal tersebut dihancurkan secara keseluruhan di pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran yang nantinya akan menghasilkan energi panas dalam proses pembuatan semen," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024. Diperkirakan nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp14 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai hampir Rp9,7 miliar.
"Setelah pemusnahan simbolis di Demak, BKC ilegal tersebut dihancurkan secara keseluruhan di pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran yang nantinya akan menghasilkan energi panas dalam proses pembuatan semen," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Lihat Juga :