Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Polisi Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta
loading...
A
A
A
MERANGIN - Lagi-lagi seorang oknum anggota Polres Merangin, Jambi, membuat ulah, meski AS telah mendekam di tahanan Mapolres Merangin dalam berbagai kasus. Kali ini, AS (28) bersama temanya HI (40) kembali dilaporkan seseorang dalam kasus penipuan.
Dimana, kedua terlapor berhasil membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.
Kejadian penipuan yang di alami ST (48) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, bermula pada Oktober 2019 lalu, dimana terlapor HI dan AS datang ke rumah korban dengan maksud untuk merubah nasib dengan cara menggandakan uang.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan video seorang ustad sedang mengandakan sejumlah uang, dan pelaku mengatakan jika cara mengikuti bisnis dalam penggandaan uang tersebut harus menyiapkan uang sebanyak Rp 80 Juta.
Karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta, akhirnya pelaku kembali merayu korban dengan mengatakan bagaimana jika pelaku dan korban patungaan uang dalam bisnis pengandaan uang tersebut. Dan akhirnya korban menyanggupi hanya Rp 10 juta. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )
Setelah pelaku mengambil uang dari korban, satu minggu kemudian korban dan pelaku berangkat ke Jakarta untuk menemui ustad yang diucapkan pelaku bisa menggandakan sejumlah uang. Namun, sesampai di Jakarta korban tak menemukan sang ustad dan pelaku berdalih jika sang ustad kabur serta bisnis pengandaan uang gagal.
Karena tak ingin aksinya diketahui korban, akhirnya pelaku kembali berdalih akan mencari sang ustad. Karena korban percaya akhirnya korban kembali ke Kabupaten Merangin. Semenjak itu, pelaku sulit ditemui dan di cari.Merasa telah di tipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkankan jika ada laporan terkait kasus penipuan dengan terlapor AS yang masih berstatus anggota Polri. (Baca juga: Lalai, Orang Tua Histeris Temukan Mayat Balitanya di Septic Tank )
“AS dilaporkan bersama temanya HI, kasus ini masih di dalam penyelidikan sebab korban baru melaporkan ke Polres Merangin, dimana kejadianya pada tahun lalu, untuk oknum AS sudah berada di tahanan mapolres dalam kasus yang berbeda. Saat ini AS sudah ada 6 atau 7 Laporan Polisi, dan AS ini sudah kita ajukan untuk PTDH," Jelas Kapolres.
Dimana, kedua terlapor berhasil membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.
Kejadian penipuan yang di alami ST (48) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, bermula pada Oktober 2019 lalu, dimana terlapor HI dan AS datang ke rumah korban dengan maksud untuk merubah nasib dengan cara menggandakan uang.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan video seorang ustad sedang mengandakan sejumlah uang, dan pelaku mengatakan jika cara mengikuti bisnis dalam penggandaan uang tersebut harus menyiapkan uang sebanyak Rp 80 Juta.
Karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta, akhirnya pelaku kembali merayu korban dengan mengatakan bagaimana jika pelaku dan korban patungaan uang dalam bisnis pengandaan uang tersebut. Dan akhirnya korban menyanggupi hanya Rp 10 juta. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )
Setelah pelaku mengambil uang dari korban, satu minggu kemudian korban dan pelaku berangkat ke Jakarta untuk menemui ustad yang diucapkan pelaku bisa menggandakan sejumlah uang. Namun, sesampai di Jakarta korban tak menemukan sang ustad dan pelaku berdalih jika sang ustad kabur serta bisnis pengandaan uang gagal.
Karena tak ingin aksinya diketahui korban, akhirnya pelaku kembali berdalih akan mencari sang ustad. Karena korban percaya akhirnya korban kembali ke Kabupaten Merangin. Semenjak itu, pelaku sulit ditemui dan di cari.Merasa telah di tipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkankan jika ada laporan terkait kasus penipuan dengan terlapor AS yang masih berstatus anggota Polri. (Baca juga: Lalai, Orang Tua Histeris Temukan Mayat Balitanya di Septic Tank )
“AS dilaporkan bersama temanya HI, kasus ini masih di dalam penyelidikan sebab korban baru melaporkan ke Polres Merangin, dimana kejadianya pada tahun lalu, untuk oknum AS sudah berada di tahanan mapolres dalam kasus yang berbeda. Saat ini AS sudah ada 6 atau 7 Laporan Polisi, dan AS ini sudah kita ajukan untuk PTDH," Jelas Kapolres.
(mpw)