Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Polisi Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
Oknum anggota Polres Merangin, Jambi, berinisial AS (28) membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MERANGIN - Lagi-lagi seorang oknum anggota Polres Merangin, Jambi, membuat ulah, meski AS telah mendekam di tahanan Mapolres Merangin dalam berbagai kasus. Kali ini, AS (28) bersama temanya HI (40) kembali dilaporkan seseorang dalam kasus penipuan.
Dimana, kedua terlapor berhasil membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.
Kejadian penipuan yang di alami ST (48) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, bermula pada Oktober 2019 lalu, dimana terlapor HI dan AS datang ke rumah korban dengan maksud untuk merubah nasib dengan cara menggandakan uang.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan video seorang ustad sedang mengandakan sejumlah uang, dan pelaku mengatakan jika cara mengikuti bisnis dalam penggandaan uang tersebut harus menyiapkan uang sebanyak Rp 80 Juta.
Karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta, akhirnya pelaku kembali merayu korban dengan mengatakan bagaimana jika pelaku dan korban patungaan uang dalam bisnis pengandaan uang tersebut. Dan akhirnya korban menyanggupi hanya Rp 10 juta. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )
Dimana, kedua terlapor berhasil membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.
Kejadian penipuan yang di alami ST (48) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, bermula pada Oktober 2019 lalu, dimana terlapor HI dan AS datang ke rumah korban dengan maksud untuk merubah nasib dengan cara menggandakan uang.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan video seorang ustad sedang mengandakan sejumlah uang, dan pelaku mengatakan jika cara mengikuti bisnis dalam penggandaan uang tersebut harus menyiapkan uang sebanyak Rp 80 Juta.
Karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta, akhirnya pelaku kembali merayu korban dengan mengatakan bagaimana jika pelaku dan korban patungaan uang dalam bisnis pengandaan uang tersebut. Dan akhirnya korban menyanggupi hanya Rp 10 juta. (Baca juga: Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju )
Lihat Juga :