Miris Setiap Bulan Ada Ratusan Janda Muda Baru di Blitar, Ini Pemicunya

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:10 WIB
loading...
A A A
Faktor lain yang terungkap di persidangan adalah ketidakharmonisan . Sebagai pasangan suami istri, kedua belah pihak kerap bertengkar. Ada yang disebabkan kehadiran orang ketiga. Sehingga para pihak terus menerus berselisih.

Namun kata Nurcholis, alasan perselingkuhan relatif jarang muncul di persidangan. "Gak tau riilnya seperti apa di masyarakat. Atau mungkin karena ditutup tutupi atau gimana," papar Nurcholis.

Meski perkara gugat cerai telah masuk ke meja hakim dan proses persidangan dilangsungkan, menurut Nurcholis, vonis cerai tidak bisa serta merta jatuh. Para pihak akan melalui proses mediasi, jawab menjawab serta pembuktian.



Apalagi jika kedua belah pihak atau salah satu, selama proses sidang hadir, serta masih ada yang keberatan. "Pasti prosesnya panjang. Keputusan hakim tergantung hasil pemeriksaan," kata Nurholis. Kendati demikian, putusan verstek bisa dijalankan meskipun tergugat tidak hadir.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan ke kuasa hukum mesti sudah dipanggil. Dengan dua tiga kali sidang, pengadilan kata Nurcholis bisa menjatuhkan putusan verstek .

"Yang penting pihak yang gak hadir sudah dipanggil petugas pemanggil," papar Nurholis menjelaskan. Nurcholis juga mengatakan, pengajuan perkara baru sebanyak 300-400 perkara tiap bulan, masih sama dengan tahun sebelumnya.



Sementara paska lockdown sementara pada 19-26 Februari 2021 karena ditemukan kasus positif COVID-19, Pengadilan Agama Blitar belum sepenuhnya normal. Pengajuan perkara masih dibatasi 10-20 perkara baru per hari. Sedangkan sebelumnya sampai 35 perkara per hari.

Pendaftaran perkara secara online untuk sementara hanya berlaku bagi kuasa hukum, yakni advokat atau pengacara. Sedangkan untuk pihak yang mendaftar sendiri tetap melakukan secara manual. Yakni datang ke kantor Pengadilan Agama. "Masih belum sepenuhnya normal," pungkas Nurcholis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)