Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks
Seorang pria di Balikpapan, Kaltim, AF (41) tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi bejat dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Foto/SINDOnews/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Dihadapan polisi, tersangka berinisal AF (41 tahun) warga Balikpapan Barat ini berdalih nekat mencabulikeponakan lantaran khilaf.

Baca juga: Kerap Menodong Warga Pendatang, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari aduan korban kepada neneknya. Korban berinisial DD mengaku dicabuli oleh pamannya.

Baca juga: Warisan Berdarah, Paman dan Bibi Tewas Dibantai Keponakan

Selanjutnya, sang nenek yang mengetahui cerita cucunya lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. "Kami kemudian mengamankan pelaku pada 4 Maret 2021 di rumahnya di Balikpapan Barat," katanya.

Dihadapan penyidik, AF mengaku jika sudah dua kali meniduri keponakannya itu dengan alasan karena khilaf. Aksi terakhir tersangka dilakukan pada 15 Februari 2021 dini hari di rumah kios, kawasan Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat.

"Sudah dua kali. Pada 15 Februari 2021 dan satu bulan sebelumnya. Pelaku ini adalah paman kandungnya korban. Di rumah kios tersebut pelaku melakukan pencabulan, alasannya karena khilaf," ungkapnya.

Aksi tersangka dilakukan saat korbannya hendak tidur. Kemudian, tersangka merayu korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan.

"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

" Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)