Kerap Menodong Warga Pendatang, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:00 WIB
loading...
Kerap Menodong Warga...
M Iqbal (20), yang merupakan paman dari Apriadi (19), ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II, Senin (22/2/2021), lantaran sering melakukan aksi penodongan. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - M Iqbal (20), warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang yang merupakan paman dari Apriadi (19),ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II di kediamannya, Senin (22/2/2021), lantaran sering melakukan aksi penodongan tak jauh dari kawasan rumahnya.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Ihsan mengatakan, kejadian berawal saat korban Padli Aksod (39), warga Jalan Ki Gede Ing Suro mengantar seorang wanita di Lorong Kedukan 1 namun dihadang oleh Apri, Iqbal dan Edo (DPO).

"Pelaku Apri dan Edo mengahadang korban menggunakan kayu, sedangka pelaku Iqbal menggunakan senjata tajam jenis pisau," ujar Kompol Ihsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Komplotan Begal Ini Umpankan Wanita untuk Jerat Korbannya

Setelah korban berhenti, lanjut Kompol Ihsan, pelaku Iqbal langsung menggeledah kantong korban dan mengambil handphone dan uang sebesar Rp500 ribu. "Sementara pelaku Apri dan Edo berperan untuk menakuti nakuti korban menggunakan kayu. Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek IB II Palembang," jelasnya.

Atas laporan korban tersebut, anggota langsung bergerak cepat mencari tahu dan mendapati informasi keberadaan tersangka, serta melakukan penangkapan. "Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yakni satu unit jam tangan berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek IB II Palembang untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Apriadi menyebutkan, bahwa aksi penodongan yang kerap dilakukannya di kampungnya tersebut selalu dilakukan terhadap korban yang diketahui bukanlah orang setempat.

"Di kampung itulah saya nodong, kalau ada orang asing masuk ke kampung langsung saya todong. Setiap beraksi selalu berganti-ganti teman, kadang sama Edo, kadang sama paman saya Iqbal. Dan saya selalu menodongkan senjata api jenis korek untuk menakuti korban," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini paman dan keponakan tersebut mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang . Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)