DPRD Makassar Siap Godok Dua Ranperda Inisiatif
Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:26 WIB
loading...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar siap menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar siap menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Dua Ranperda itu masing-masing merupakan prakarsa atau inisiatif dari Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan.
Komisi A memprakarsai Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah, sementara Komisi C memprakarsai Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda
Anggota Komisi A, Anwar Faruq, menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan Peraturan Daerah tentang kerja sama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaran kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
"Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal," katanya.
Komisi A memprakarsai Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah, sementara Komisi C memprakarsai Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda
Anggota Komisi A, Anwar Faruq, menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan Peraturan Daerah tentang kerja sama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaran kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
"Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal," katanya.
Lihat Juga :