Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:38 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda Kabupaten Wajo tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi di Aula Kanwil, Rabu (24/8/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Wajo tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, di Aula Kanwil, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah , Liberti Sitinjak, membuka kegiatan, mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Menggelar Bimtek Jaminan Fidusia
“Dalam mengharmonisasi perda, perancang harus memperhatikan 10 dimensi yang terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Dimensi Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Pembangunan Nasional, Perjanjian Internasional, Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan,” kata Haris.
Haris berharap ke-10 dimensi tersebut sudah tergambar dalam ranperda Kab Wajo.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah , Liberti Sitinjak, membuka kegiatan, mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Menggelar Bimtek Jaminan Fidusia
“Dalam mengharmonisasi perda, perancang harus memperhatikan 10 dimensi yang terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Dimensi Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Pembangunan Nasional, Perjanjian Internasional, Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan,” kata Haris.
Haris berharap ke-10 dimensi tersebut sudah tergambar dalam ranperda Kab Wajo.
Lihat Juga :