DPRD Kobar Dukung Pemkab Terbitkan Peraturan Daerah Wajib Masker

Jum'at, 13 November 2020 - 15:51 WIB
loading...
DPRD Kobar Dukung Pemkab...
DPRD Kobar saat membagikan masker kepada warga, beberapa waktu lalu.Foto/iNews/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, M Rusdi Gozali mendungkung langkah yang diambil Pemkab Kobar dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembentukan peraturan daerah (perda) wajib memakai masker bagi masyarakat saat keluar rumah.

“Kita mendukung upaya pencegahaan yang dilakukan Pemkab Kobar. Seperti pembentukan perda memakai masker, dan membagikan masker ke masyarakat agar penularan penyebaran Covid-19 bisa ditanggulangi. Kendati jumlah pasien di Kobar tinggi, namun tren banyaknya pasien yang sembuh menjadi kabar baik,” ungkap Rusdi Gozali, Jumat 13 November 2020.

Menurut dia, saat ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait betapa pentingnya pemakaian masker ketika sedang beraktivitas di luar rumah. Di sampung itu, juga perlunya pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan new normal. (Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Utara Diduga Aniaya Warga, Rumahnya Dikepung Massa)

“Tak lupa juga perlu ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker diluar rumah. Jika tidak ada saksinya maka aturan tersebut tak akan dipatuhi masyarakat. Karena Covid-19 ini tidak memandang buluh siapa saja bisa terpapar,” katanya. (Baca juga: Sedih...Tak Tau Harus Bagaiamana, Bocah 5 Tahun Terpaku Menatap Jasad Ibunya yang Tewas Kecelakaan Tunggal)

Pada kesempatan ini ia mengajak seluruh masyarakat Kobar agar selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya. Supaya mata penyebaran penyakit Covid-19 ini bisa diputus tidak bertambah banyak lagi.

Sebelumnya, Pemkab Kobar mewajibkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, Pemkab Kobar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng terkait masyarakat wajib mengenakan masker saat berkativitas di dalam maupun di luar ruangan dalam upaya memutus rantai Covid-19.

"Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi sosial bisa menjadi penyapu jalan, membersihkan fasilitas umum atau ikut terlibat menjadi satuan relawan Satgas Covid-19. Untuk Kobar belum kita tentukan besarannya, kalau mengacu di Pergub besaran denda Rp250 ribu," ungkap Nurhidayah.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)