Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Capai Rp5,5 Miliar

Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:22 WIB
loading...
Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Capai Rp5,5 Miliar
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANGKA TENGAH - Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Februari 2021 mencapai Rp5,5 miliar."Hingga Februari penerimaan pajak kita sudah mencapai Rp5,5 miliar dari target Rp37,09 miliar hingga akhir tahun," kata Kepala UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Masuri di Koba, Jumat (05/03/2021).

Pihaknya optimistis target bisa tercapai sebelum akhir tahun, jika melihat dari pencapaian penerimaan pajak hingga Februari 2021. "Realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Februari 2021 sudah mencapai 14,83 persen," ujarnya.

Ia menjelaskan, sumber penerimaan pajak pada 2021 berasal dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang hingga Februari 2020 sudah mencapai Rp146,1 juta, PKB sebesar Rp3,4 miliar, Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp73,7 juta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp1,8 miliar, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp13,4 juta.

"PAP ditargetkan Rp1,05 miliar terealisasi hingga Februari 2021 sebesar Rp146,1 juta atau mencapai 13 8 persen, PKB dengan target Rp24,04 miliar terealisasi sebesar Rp3,4 miliar atau 14,39 persen," ujarnya.

Kemudian Denda PKB dengan target Rp1,2 miliar terealisasi sebesar Rp73,7 juta atau 5,68 persen, BBNKB dengan target Rp10,4 miliar terealisasi sebesar Rp1,8 miliar atau 17,23 persen dan Denda BBNKB dengan target sebesar Rp200 juta terealisasi sebesar Rp13,4 juta atau 6,74 persen."Penerimaan pajak terbesar bersumber dari PKB yang pencapaian target hingga Februari 2021 sebesar 14,39 persen dan BBNKB sebesar 17,23 persen," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)