Pihaknya optimistis target bisa tercapai sebelum akhir tahun, jika melihat dari pencapaian penerimaan pajak hingga Februari 2021. "Realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Februari 2021 sudah mencapai 14,83 persen," ujarnya. Baca juga: Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Bank DKI Beri Hadiah Mobil
Ia menjelaskan, sumber penerimaan pajak pada 2021 berasal dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang hingga Februari 2020 sudah mencapai Rp146,1 juta, PKB sebesar Rp3,4 miliar, Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp73,7 juta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp1,8 miliar, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp13,4 juta.
"PAP ditargetkan Rp1,05 miliar terealisasi hingga Februari 2021 sebesar Rp146,1 juta atau mencapai 13 8 persen, PKB dengan target Rp24,04 miliar terealisasi sebesar Rp3,4 miliar atau 14,39 persen," ujarnya. Baca juga: Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan
Baca Juga:
Kemudian Denda PKB dengan target Rp1,2 miliar terealisasi sebesar Rp73,7 juta atau 5,68 persen, BBNKB dengan target Rp10,4 miliar terealisasi sebesar Rp1,8 miliar atau 17,23 persen dan Denda BBNKB dengan target sebesar Rp200 juta terealisasi sebesar Rp13,4 juta atau 6,74 persen."Penerimaan pajak terbesar bersumber dari PKB yang pencapaian target hingga Februari 2021 sebesar 14,39 persen dan BBNKB sebesar 17,23 persen," ujarnya.
Lihat Juga: Main Bowling 3D, Bikin Gereget!Lebih Greget Dari Main Langsung Loh!!! Gregetin Gamesnya Sekarang!
(don)