Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan
loading...
A
A
A
PALOPO - Bagi masyarakat Kota Palopo yang ingin mengurus perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, ada baiknya memastikan anda sedang tidak menunggak pajak daerah .
Pasalnya, saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Palopo untuk menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Palopo .
Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo .
"Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau nonperizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya," jelasnya.
Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Untuk itu kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di DPMPTSP Palopo terlebih dulu harus memperoleh surat keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.
"Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di Mal Pelayanan Publik yang berada di kantor DPMPTSP Kota Palopo , jadi masyarakat cukup mengecek di situ. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan," katanya.
Chandrawali berharap, dengan penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerahnya . "Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah," pungkasnya.
Lihat Juga: 49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
Pasalnya, saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Palopo untuk menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Palopo .
Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo .
"Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau nonperizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya," jelasnya.
Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Untuk itu kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di DPMPTSP Palopo terlebih dulu harus memperoleh surat keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.
"Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di Mal Pelayanan Publik yang berada di kantor DPMPTSP Kota Palopo , jadi masyarakat cukup mengecek di situ. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan," katanya.
Chandrawali berharap, dengan penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerahnya . "Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah," pungkasnya.
Lihat Juga: 49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
(luq)