Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:07 WIB
loading...
Pelayanan UPT Pendapatan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Bagi masyarakat Kota Palopo yang ingin mengurus perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, ada baiknya memastikan anda sedang tidak menunggak pajak daerah .
Pasalnya, saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Palopo untuk menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Palopo .
Baca juga: Siswa SMP dan SMA Ikut Memberi Usulan Rencana Pembangunan di Palopo
Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo .
"Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau nonperizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya," jelasnya.
Baca juga: 40 Pengawas ASN di Lingkup Pemkot Palopo Ikuti Pelatihan
Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Pasalnya, saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Palopo untuk menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Palopo .
Baca juga: Siswa SMP dan SMA Ikut Memberi Usulan Rencana Pembangunan di Palopo
Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo .
"Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau nonperizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya," jelasnya.
Baca juga: 40 Pengawas ASN di Lingkup Pemkot Palopo Ikuti Pelatihan
Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Lihat Juga :