Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun
Kamis, 30 Mei 2024 - 07:28 WIB
loading...
Kendaraan dinas (randis) milik Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Banten menunggak pajak hampir 6 tahun. Foto/Istimewa
A
A
A
SERANG - Sebuah kendaraan dinas (randis) roda empat milik Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten ditemukan menunggak pajak hampir 6 tahun dengan total nominal mencapai Rp11.266.500.
Meski telah kedaluwarsa, namun yang tertera tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sebagai pajak kaleng atau plat nomor aktif berlaku.
Menurut website resmi bantenprov.go.id, pajak kendaran bermotor (PKB) mobil dinas bermerk Toyota Kijang Inova keluaran tahun 2012 dengan nomor polisi A 29 itu kedaluwarsa pada 25 Juli 2018 silam. Sementara masa aktif STNK berakhir di bulan yang sama dengan Tahun 2022.
Baca Juga: Duh! 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp25 Miliar Hilang Misterius
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengakui pihaknya sengaja melakukan upaya modifikasi TNKB dari tahun 2018 menjadi 2027.
Tujuannya, lanjut Rina, untuk memuluskan proses penarikan unit yang saat itu lokasinya bukan di area pemerintah melainkan parkiran Hotel Horison Ultima Ratu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, selama beberapa bulan lamanya hingga berdebu tebal dan tertutup daun kering.
Meski telah kedaluwarsa, namun yang tertera tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sebagai pajak kaleng atau plat nomor aktif berlaku.
Menurut website resmi bantenprov.go.id, pajak kendaran bermotor (PKB) mobil dinas bermerk Toyota Kijang Inova keluaran tahun 2012 dengan nomor polisi A 29 itu kedaluwarsa pada 25 Juli 2018 silam. Sementara masa aktif STNK berakhir di bulan yang sama dengan Tahun 2022.
Baca Juga: Duh! 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp25 Miliar Hilang Misterius
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengakui pihaknya sengaja melakukan upaya modifikasi TNKB dari tahun 2018 menjadi 2027.
Tujuannya, lanjut Rina, untuk memuluskan proses penarikan unit yang saat itu lokasinya bukan di area pemerintah melainkan parkiran Hotel Horison Ultima Ratu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, selama beberapa bulan lamanya hingga berdebu tebal dan tertutup daun kering.
Lihat Juga :