52 OPD Pemkot Makassar Bakal Dirombak, Lelang Jabatan Segera Dibuka
loading...
A
A
A
Sementara, Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar , Andi Siswanta Attas mengatakan belum ada petunjuk lebih lanjut terkait rencana lelang jabatan eselon II.
"Belum ada informasi yang sampai ke saya kapan mau dibuka (lelang jabatan)," ucap Siswanta.
Kata dia, sejauh ini pihaknya baru diminta untuk menghentikan pelaksanaan lelang jabatan yang dibuka pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Makasaar Rudy Djamaluddin .
Alasannya, dinilai tidak sesuai prosedur. Seperti, tidak adanya koordinasi dengan Wali Kota Makassar terpilih. Apalagi pejabat yang lolos seleksi disebut tidak sejalan dengan visi-misi Danny-Fatma.
"Dengan dasar itu diberhentikan, tapi belum ada sampai ke saya untuk membuka kembali atau melanjutkan," ungkap dia.
Siswanta juga belum mengetahui jumlah jabatan yang akan dilelang. Namun sejauh ini ada 16 jabatan eselon II Pemkot Makassar yang lowong. Termasuk jabatan Asisten III.
Meski begitu, rencana lelang jabatan juga mesti dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Jangan sampai terjadi pembatalan lagi seperti 2019 lalu.
"Kita sudah belajar dari masa lalu. Kalau sudah ada perintah kita bermohon ke Kemendagri dan KASN melalui Pemprov Sulsel ," tutup dia.
"Belum ada informasi yang sampai ke saya kapan mau dibuka (lelang jabatan)," ucap Siswanta.
Kata dia, sejauh ini pihaknya baru diminta untuk menghentikan pelaksanaan lelang jabatan yang dibuka pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Makasaar Rudy Djamaluddin .
Alasannya, dinilai tidak sesuai prosedur. Seperti, tidak adanya koordinasi dengan Wali Kota Makassar terpilih. Apalagi pejabat yang lolos seleksi disebut tidak sejalan dengan visi-misi Danny-Fatma.
"Dengan dasar itu diberhentikan, tapi belum ada sampai ke saya untuk membuka kembali atau melanjutkan," ungkap dia.
Siswanta juga belum mengetahui jumlah jabatan yang akan dilelang. Namun sejauh ini ada 16 jabatan eselon II Pemkot Makassar yang lowong. Termasuk jabatan Asisten III.
Meski begitu, rencana lelang jabatan juga mesti dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Jangan sampai terjadi pembatalan lagi seperti 2019 lalu.
"Kita sudah belajar dari masa lalu. Kalau sudah ada perintah kita bermohon ke Kemendagri dan KASN melalui Pemprov Sulsel ," tutup dia.
(agn)