Kebijakan Pemkot Makassar Soal Stadion Mattoanging Dinilai Tergesa-gesa

Kamis, 04 Maret 2021 - 23:51 WIB
loading...
Kebijakan Pemkot Makassar...
Stadion Mattoanging yang dibongkar sebelum dibangun kembali. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menilai Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) secara sepihak tergesa-gesa, dalam mengambil kebijakan penagguhan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lalu linntas (amdalalin) Stadion Mattoanging Andi Mattalatta.

Diketahui Pemkot di bawah komando Moh Ramdhan Pomanto mengambil kebijakan baru penghentian sejumlah proyek prestisius Pemprov Sulsel di Kota Makassar lantaran dianggap bersinggungan dengan regulasi termasuk Stadion Mattoanging.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan Andi Suharmika saat dihubungi mengatakan, pemerintah harus mencari solusi yang yang lebih baik alih-alih menghentikan pembangunan.



"Jangan tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan terkait Stadion Mattoanging, ada baiknya Pemkot duduk bersama dengan Pemprov yang dalam hal ini yang akan membangun stadion untuk mencari solusi terbaik," urainya kepada Sindonews via Whatsapp, Kamis, (4/3/2021).

Dirinya menjelaskan, masyarakat dianggap sudah cukup lama mendambakan stadionnya sendiri, apalagi dengan dirobohkannya stadion peninggalan PON di Sulsel tersebut, tak ada lapangan yang nantinya digunakan PSM Makassar dalam bertanding ke depannya. Sehingga persepakbolaan Makassar ke depannya akan suram.

"Saya memandang kalau Stadion Mattoanging ini tidak bisa berjalan, lantas Stadion Barombong juga terkendala, kasian masyarakat Sulsel, khususnya Makassar tidak bisa melihat tim kecintaannya mereka bisa bermain di kandang sendiri," katanya.

Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli memilih menuggu hasil lebih lanjut terkait penyetopan tersebut. Dia mengharapkan pembangunan ke depannya tidak menuai persoalan makanya harus dikaji oleh profesional terlebih dahulu.

"Ini kan perlu kajian, diliat dulu oleh orang profesional, apakah tidak menganggu lalin karena Makassar ini macet," ujarnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2480 seconds (0.1#10.140)