Nekat Aborsi, Sejoli di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sepasang kekasih berinisial SG (19) dan DF (19), harus menghabiskan masa mudanya di dalam sel tahanan. Lantaran sejoli ini tega menggugurkan janin buah hubungan keduanya.
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa 5 butir tablet merk Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ.
Obat-obatan tersebut diketahui digunakan DF untuk menggugurkan kandungan kekasihnya, SG. Polisi juga menyita sebuah linggis dan skop yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan SG di rumahnya, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Janin tersebut dikuburkan di samping rumahnya. Saat aborsi itu, usia janin masih lima bulan, untuk jenis kelaminnya laki-laki," terang Kapolresta usai melakukan reka ulang di rumah tersangka SG.
Kepada polisi, DF dan SG mengaku melakukan aborsi di kamar rumah DF pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua sejoli ini dibantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. SG meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Makam Misterius Berisi Zigot, Korban Aborsi?
"Mereka sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp 350.000. Uang yang digunakan adalah milik SG, karena DF tidak bekerja," sambung Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila.
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa 5 butir tablet merk Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ.
Obat-obatan tersebut diketahui digunakan DF untuk menggugurkan kandungan kekasihnya, SG. Polisi juga menyita sebuah linggis dan skop yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan SG di rumahnya, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Janin tersebut dikuburkan di samping rumahnya. Saat aborsi itu, usia janin masih lima bulan, untuk jenis kelaminnya laki-laki," terang Kapolresta usai melakukan reka ulang di rumah tersangka SG.
Kepada polisi, DF dan SG mengaku melakukan aborsi di kamar rumah DF pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua sejoli ini dibantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. SG meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Makam Misterius Berisi Zigot, Korban Aborsi?
"Mereka sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp 350.000. Uang yang digunakan adalah milik SG, karena DF tidak bekerja," sambung Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila.