Nekat Aborsi, Sejoli di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:21 WIB
loading...
A A A
Usai meminum obat tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, SG merasakan demam dan sakit pada perutanya. Kemudian, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 00.15 WIB, janin keluar dari rahim SG dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Saat itu, SG bersama DF dan rekannya berinisial DA. DA membantu SG memijit punggungnya, lantaran sakit saat proses aborsi dilakukan. Selanjutnya, DF memandingkan janin tersebut menggunakan air hangat. Sebelum akhirnya dikuburkan di kebun samping rumah DF.

Lailah mengungkapkan, DF dan SG sudah satu tahun menjalin hubungan asmara dan mendapatkan restu dari orang tua masing-masing. Merasa sudah dapat angin segar, pasangan kekasih ini kemudian kerap kali melakukan hubungan badan.

Persetubuhan itu dilakukan keduanya di kamar DF. Hingga akhirnya SG berbadan dua. Namun, kehamilan SG di luar nikah selama ini tidak diketahui orang tuanya. SG yang baru saja diterima di tempat kerjanya, khawatir jika dirinya dipecat. Kemudian keduanya berinisiatif untuk menggugurkan janin tak berdosa itu.

"Motifnya karena mencari pekerjaan susah. Dia (SG) masih training di tempat kerjanya, dia takut dipecat. Selama ini SG selalu pakai baju longgar sehingga tidak ketahuan orang tuanya," papar Laila.

Orang tua SG baru menyadari jika anaknya hamil dan sudah melakukam aborsi saat polisi mengamankan kedua sejoli itu. Akibat perbuatannya DF dan SG akan dikenakan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 346 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 10 tahun penjara. Untuk teman tersangka sampai saat ini statusnya masih sebatas saksi," tandas Laila
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2705 seconds (0.1#10.140)