Presiden Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Begini Respons Bey Machmudin
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:00 WIB
loading...
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Foto/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat.
Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.
Baca Juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal
Bey mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.
Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.
Baca Juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal
Bey mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.
Lihat Juga :