Nekat Aborsi, Sejoli di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sepasang kekasih berinisial SG (19) dan DF (19), harus menghabiskan masa mudanya di dalam sel tahanan. Lantaran sejoli ini tega menggugurkan janin buah hubungan keduanya.
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa 5 butir tablet merk Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ.
Obat-obatan tersebut diketahui digunakan DF untuk menggugurkan kandungan kekasihnya, SG. Polisi juga menyita sebuah linggis dan skop yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan SG di rumahnya, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Janin tersebut dikuburkan di samping rumahnya. Saat aborsi itu, usia janin masih lima bulan, untuk jenis kelaminnya laki-laki," terang Kapolresta usai melakukan reka ulang di rumah tersangka SG.
Kepada polisi, DF dan SG mengaku melakukan aborsi di kamar rumah DF pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua sejoli ini dibantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. SG meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Makam Misterius Berisi Zigot, Korban Aborsi?
"Mereka sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp 350.000. Uang yang digunakan adalah milik SG, karena DF tidak bekerja," sambung Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila.
Usai meminum obat tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, SG merasakan demam dan sakit pada perutanya. Kemudian, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 00.15 WIB, janin keluar dari rahim SG dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Saat itu, SG bersama DF dan rekannya berinisial DA. DA membantu SG memijit punggungnya, lantaran sakit saat proses aborsi dilakukan. Selanjutnya, DF memandingkan janin tersebut menggunakan air hangat. Sebelum akhirnya dikuburkan di kebun samping rumah DF.
Lailah mengungkapkan, DF dan SG sudah satu tahun menjalin hubungan asmara dan mendapatkan restu dari orang tua masing-masing. Merasa sudah dapat angin segar, pasangan kekasih ini kemudian kerap kali melakukan hubungan badan.
Persetubuhan itu dilakukan keduanya di kamar DF. Hingga akhirnya SG berbadan dua. Namun, kehamilan SG di luar nikah selama ini tidak diketahui orang tuanya. SG yang baru saja diterima di tempat kerjanya, khawatir jika dirinya dipecat. Kemudian keduanya berinisiatif untuk menggugurkan janin tak berdosa itu.
"Motifnya karena mencari pekerjaan susah. Dia (SG) masih training di tempat kerjanya, dia takut dipecat. Selama ini SG selalu pakai baju longgar sehingga tidak ketahuan orang tuanya," papar Laila.
Orang tua SG baru menyadari jika anaknya hamil dan sudah melakukam aborsi saat polisi mengamankan kedua sejoli itu. Akibat perbuatannya DF dan SG akan dikenakan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 346 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 10 tahun penjara. Untuk teman tersangka sampai saat ini statusnya masih sebatas saksi," tandas Laila
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa 5 butir tablet merk Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ.
Obat-obatan tersebut diketahui digunakan DF untuk menggugurkan kandungan kekasihnya, SG. Polisi juga menyita sebuah linggis dan skop yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan SG di rumahnya, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Janin tersebut dikuburkan di samping rumahnya. Saat aborsi itu, usia janin masih lima bulan, untuk jenis kelaminnya laki-laki," terang Kapolresta usai melakukan reka ulang di rumah tersangka SG.
Kepada polisi, DF dan SG mengaku melakukan aborsi di kamar rumah DF pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua sejoli ini dibantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. SG meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Makam Misterius Berisi Zigot, Korban Aborsi?
"Mereka sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp 350.000. Uang yang digunakan adalah milik SG, karena DF tidak bekerja," sambung Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila.
Usai meminum obat tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, SG merasakan demam dan sakit pada perutanya. Kemudian, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 00.15 WIB, janin keluar dari rahim SG dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Saat itu, SG bersama DF dan rekannya berinisial DA. DA membantu SG memijit punggungnya, lantaran sakit saat proses aborsi dilakukan. Selanjutnya, DF memandingkan janin tersebut menggunakan air hangat. Sebelum akhirnya dikuburkan di kebun samping rumah DF.
Lailah mengungkapkan, DF dan SG sudah satu tahun menjalin hubungan asmara dan mendapatkan restu dari orang tua masing-masing. Merasa sudah dapat angin segar, pasangan kekasih ini kemudian kerap kali melakukan hubungan badan.
Persetubuhan itu dilakukan keduanya di kamar DF. Hingga akhirnya SG berbadan dua. Namun, kehamilan SG di luar nikah selama ini tidak diketahui orang tuanya. SG yang baru saja diterima di tempat kerjanya, khawatir jika dirinya dipecat. Kemudian keduanya berinisiatif untuk menggugurkan janin tak berdosa itu.
"Motifnya karena mencari pekerjaan susah. Dia (SG) masih training di tempat kerjanya, dia takut dipecat. Selama ini SG selalu pakai baju longgar sehingga tidak ketahuan orang tuanya," papar Laila.
Orang tua SG baru menyadari jika anaknya hamil dan sudah melakukam aborsi saat polisi mengamankan kedua sejoli itu. Akibat perbuatannya DF dan SG akan dikenakan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 346 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 10 tahun penjara. Untuk teman tersangka sampai saat ini statusnya masih sebatas saksi," tandas Laila
(msd)