Tak Terima Ayahnya Dicovidkan, Putri Laporkan RSUD Karanganyar ke Polisi, Ini Jawaban Rumah Sakit

Senin, 01 Maret 2021 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Rumah sakit, ungkap Asri, sempat berdalih itu tanggal pengiriman spesimen ke RS Moewardi Solo. “Kami tak bisa menerima alasan itu. tanggal 23 Oktober pengambilan spesimen. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal. Karena itu kami melaporkan dugaan sumpah palsu pelanggaran pasal 263 KUHP yang dilakukan RSUD,” ujar Asri.

Sementara itu dalam konfrensi pers, pihak RSUD Karanganyar menerima dengan senang hati gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Direktur Utama RSUD Karanganyar dr Iwan Setiawan Aji mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada pihaknya ini disebabkan adanya kekurangan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Tak Terima Ayahnya Dicovidkan, Putri Laporkan RSUD Karanganyar ke Polisi, Ini Jawaban Rumah Sakit


Untuk itu, pihak RSUD, ungkap Iwan membuka pintu dialog dan mediasi seluas-luasnya untuk menyelesaikan gugatan atas pelayanan RSUD dalam memberikan pelayanan kurang memuaskan atas meninggalnya Suyadi, ayah Putri.



“Kami menyadari gugatan ini bentuk nyata kurangnya kami dalam memberikan pelayanan. Kami meminta maaf meskipun kami melakukan penanganan pasien tersebut sesuai standar operasi. Ini akan kami masukan untuk pembenahan ke depan,” ujar Iwan dalam konfrensi pers, Senin (1/3/2021).

Menurut Iwan, kasus yang dihadapinya ini merupakan kasus kedua setelah dirinya resmi dilantik menjadi Dirut RSUD oleh Bupati. Iwan membeberkan, pasien atas nama Suyadi datang ke RSUD pada tanggal 22 Oktober. Sesuai posedur memang harus diambil spesimen untuk diperiksa COVID-19 atau bukan. Namun dari tes awal dugaan/suspek COVID-19 Suyadi tinggi, sehingga diperlakukan COVID-19.

Sayangnya, ungkap Iwan, pasien sekira pukul 15.15 meninggal. Karena termasuk suspek tinggi, maka prosedur pemulasaraan jenazahnya seperti COVID-19. Tidak dimandikan dan langsung dibungkus plastik bersama pakaian, sprei, bantal dan guling yang dipakai kemudian langsung dikubur.



“Soal laporan pengambilan spesimen, pengambilan dilakukan sore tanggal 22 Oktober 2020. Namun karena RS Moewardi sudah tutup maka pengiriman dilakukan tanggal 23 Oktober,” bebernya.

“Dan bila ditulis sesuai tanggal pengiriman 23 Oktober, itu sesuai dengan prosedur pengambilan spesimen tanggal 23 Oktober. Dan semua harus dilaporkan pada Depkes. Padahal Depkes dibuka 23 Oktober. Karena itu, laporan tersebut bukan kesaksian palsu dan itu sudah dijelaskan pada keluarga dan pengacara,” ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)