Tak Terima Ayahnya Dicovidkan, Putri Laporkan RSUD Karanganyar ke Polisi, Ini Jawaban Rumah Sakit
loading...
A
A
A
KARANGANYAR - Melani Putri Rohmadoni tidak terima ayahnya, Suyadi (69), warga Dusun Ngelano, Tasikmadu, Karanganyar dicovidkan hingga meninggal dunia .
Dia pun melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. “Ayah saya itu tidaklah terpapar COVID-19 ,” kata Melani Putri didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti.
Kasus ini bermula ketika Suyadi mengeluhkan penyakit ginjalnya kambuh. Karena telah memiliki rekam medik saat kontrol di rumah sakit tersebut pada April, maka Suyadi pun akhirnya diputuskan dibawa kembali ke RSUD untuk dirawat.
“Keluarga pun akhirnya membawa kembali Mbah Suyadi ke RSUD. Namun, di RSUD, Mbah Suyadi tak segera ditangani. Pihak RSUD hanya mengambil spesimen untuk menentukan COVID-19 atau tidak. Baru jam 11.00 keluarganya disuruh tanda tangan pernyataan, kata susternya kalau tidak tandatangan tidak mendapat kamar dan penanganan dokter,” beber pengacara keluarga Suyadi, belum lama ini.
Melihat kondisi ayahnya yang sudah payah dan muntah darah, tanpa pikir panjang, sebagai anak, putri pun menandatangani surat yang disodorkan pihak RSUD. Yang ternyata ayahnya dinyatakan gejala COVID-19 dan harus diisolasi.
Anehnya, ungkap Asri, Suyadi justru dibawa ke bangsal Masak, bukan ke bangsal isolasi. “Karena ingin melihat ayahnya mendapatkan penanganan cepat, klien kami pun akhirnya menandatangi surat yang ternyata berisi bila ayah klien kami positif COVID-19 . Tapi anehnya, kalau COVID-19 , kenapa dibawa ke bangsal Mawar, bukan ke bangsal isolasi khusus C COVID-19 ,"papar Asri.
Namun takdir berkehendak lain, Suyadi pun meninggal dunia. Karena masuk dalam kategori pasien COVID-19 , Suyadi pun langsung dimakamkan dengan protokol COVID-19 . Namun anehnya, dari rekaman video yang dimiliki pihak keluarga, prosesi pemakaman Suyadi, petugas tidak memakai pakaian APD.
Dalam remakan itu, petugas hanya berpakaian biasa dan bersepatu boot. Melihat keanehan-keanehan itu, keluarga pun memutuskan melaporkan pada pihak kepolisian. Apalagi, dari pihak rumah sakit, tidak bisa menjelaskan kejanggalan tanggal pengambilan spesimen. Dimana dalam laporan kepolisian, pengambilan spesimen tertulis 23 Oktober 2020. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal dan dimakamkan.
Dia pun melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. “Ayah saya itu tidaklah terpapar COVID-19 ,” kata Melani Putri didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti.
Kasus ini bermula ketika Suyadi mengeluhkan penyakit ginjalnya kambuh. Karena telah memiliki rekam medik saat kontrol di rumah sakit tersebut pada April, maka Suyadi pun akhirnya diputuskan dibawa kembali ke RSUD untuk dirawat.
“Keluarga pun akhirnya membawa kembali Mbah Suyadi ke RSUD. Namun, di RSUD, Mbah Suyadi tak segera ditangani. Pihak RSUD hanya mengambil spesimen untuk menentukan COVID-19 atau tidak. Baru jam 11.00 keluarganya disuruh tanda tangan pernyataan, kata susternya kalau tidak tandatangan tidak mendapat kamar dan penanganan dokter,” beber pengacara keluarga Suyadi, belum lama ini.
Melihat kondisi ayahnya yang sudah payah dan muntah darah, tanpa pikir panjang, sebagai anak, putri pun menandatangani surat yang disodorkan pihak RSUD. Yang ternyata ayahnya dinyatakan gejala COVID-19 dan harus diisolasi.
Anehnya, ungkap Asri, Suyadi justru dibawa ke bangsal Masak, bukan ke bangsal isolasi. “Karena ingin melihat ayahnya mendapatkan penanganan cepat, klien kami pun akhirnya menandatangi surat yang ternyata berisi bila ayah klien kami positif COVID-19 . Tapi anehnya, kalau COVID-19 , kenapa dibawa ke bangsal Mawar, bukan ke bangsal isolasi khusus C COVID-19 ,"papar Asri.
Namun takdir berkehendak lain, Suyadi pun meninggal dunia. Karena masuk dalam kategori pasien COVID-19 , Suyadi pun langsung dimakamkan dengan protokol COVID-19 . Namun anehnya, dari rekaman video yang dimiliki pihak keluarga, prosesi pemakaman Suyadi, petugas tidak memakai pakaian APD.
Dalam remakan itu, petugas hanya berpakaian biasa dan bersepatu boot. Melihat keanehan-keanehan itu, keluarga pun memutuskan melaporkan pada pihak kepolisian. Apalagi, dari pihak rumah sakit, tidak bisa menjelaskan kejanggalan tanggal pengambilan spesimen. Dimana dalam laporan kepolisian, pengambilan spesimen tertulis 23 Oktober 2020. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal dan dimakamkan.