Pemkab Luwu Izinkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Rumah
Senin, 18 Mei 2020 - 17:42 WIB
loading...
Pemkab Luwu telah merapatkan protap perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan jatuh antara 24 atau 25 Mei 2020. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu telah melakukan rapat untuk membahas prosedur tetap (protap) perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan jatuh antara 24 atau 25 Mei 2020.
Hasil rapat tersebut yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran Bupati Luwu, mengatur pelaksanaan takbiran malam hari dan pagi hari serta pelaksanaan Salat Idul Fitri, pagi harinya.
Surat edaran nomor 400/117/Kesra/V/2020, membolehkan dilaksanakannya takbiran di masjid pada malam dan pagi hari dengan catatan tetap mematuhi protokol COVID-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkumpul lebih dari 5 orang.
"Terkait pelaksanaan Idul Fitri berpedoman pada Kementerian Agama bahwa pelaksanaan Idul Fitri di rumah saja," ujar Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Senin (18/5/2020) siang.
Baca juga: Klaster Kapurung Dominasi Pasien Positif COVID-19 di Luwu
"Silahkan laksanakan takbir di masjid pada malam hari dan pagi hari namun tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid dan lapangan, salat Ied di rumah saja," tambahnya.
Basmin menyampaikan, surat edaran Bupati Luwu diputuskan berlandaskan surat edaran Menteri Agama (Menag) RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020.
Hasil rapat tersebut yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran Bupati Luwu, mengatur pelaksanaan takbiran malam hari dan pagi hari serta pelaksanaan Salat Idul Fitri, pagi harinya.
Surat edaran nomor 400/117/Kesra/V/2020, membolehkan dilaksanakannya takbiran di masjid pada malam dan pagi hari dengan catatan tetap mematuhi protokol COVID-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkumpul lebih dari 5 orang.
"Terkait pelaksanaan Idul Fitri berpedoman pada Kementerian Agama bahwa pelaksanaan Idul Fitri di rumah saja," ujar Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Senin (18/5/2020) siang.
Baca juga: Klaster Kapurung Dominasi Pasien Positif COVID-19 di Luwu
"Silahkan laksanakan takbir di masjid pada malam hari dan pagi hari namun tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid dan lapangan, salat Ied di rumah saja," tambahnya.
Basmin menyampaikan, surat edaran Bupati Luwu diputuskan berlandaskan surat edaran Menteri Agama (Menag) RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020.
Lihat Juga :