PT BNP Sebut Pengambilalihan Aset Kapal di Pelabuhan Makassar Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
A A A
Betul saja, kapten kapal pada malam harinya melaporkan adanya aparat yang naik ke kapal dan meminta agar segera sandar di Pelabuhan Makassar . Selanjutnya, terbit lagi surat dari pengurus baru.

Berselang sehari, kapten kapal menerima tiga surat, dimana salah satu melalui surat elektronik alias email. Masing-masing dari tim pengurus dan perusahaan pihak ketiga. Surat pertama ditujukan ke PT Perusahan Pelayanan Nusantara PANURJWAN perihal kewenangan pengurus mengalihkan pengelolaan CS NEX dan menunjuk keagenan.

Surat kedua, ia menyebut ditujukan kepada kapten kapal dan kru kapal CS NEX. Diinformasikan tentangpenanganan gaji tertunggak. Mereka menegaskan bahwa gaji akan dibayar dan pengelolaan kapal dialihkan ke PT Era Nusantara Jayamahe.

Surat ketiga berupa email datang dari Direktur Utama PT Era Nusantara Jayamahe. Disampaikan bahwa bahwa kapal CS NEX sekarang di bawah kendali pengelolaan mereka. Dengan demikian, seluruh instruksi akan diberikan oleh PT Era Nusantara Jayamahe.



Menurut Ade, pengambilalihan kapal itu jelas menambah rumit penyelesaian persoalan PT BNP. Toh, hakim pengawas perkara tersebut telah menerima keberatan PT BNP. Disebutnya hakim pengawas meminta agar pengalihan proyek ke pihak ketiga dan penurunan kabel PT Telkominfra dari kapal PT BNP mesti dikaji karena mengandung risiko hukum.

Adapun PT BNP diketahui mengajukan lima poin keberatan terkait kasus yang membelitnya. Di antaranya yakni perusahaan menyampaikan kesanggupan mengerjakan proyek dan seluruh peralatan kabel sudah di atas kapal. Selanjutnya, dari kontrak pekerjaan sebesar Rp85 miliar, PT BNP sudah melakukan sebagian pekerjaan sebesar Rp8,5 miliar dan belum dibayarkan PT Telkominfra.

Keberatan lain, Ade menyebut jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yangseharusnya didapat PT BNP tentunya hilang. Kondisi itu tentunya akan sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1123 seconds (0.1#10.140)