Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:34 WIB
loading...
Kapal Bina Nusantara Perkasa saat lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - PT. Bina Nusantara Perkasa, perusahaan yang bergerak dalam infrasatruktur kabel optik bawah laut kolaps. Bahkan mitra kerja dari PT. Telkominfra, salah satu anak perusahaan dari PT Telkom Tbk itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh para suplier.
Baca juga: Sri Mulyani Jamin Rasio Utang Masih dalam Batas Aman
Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan mengatakan, perkara ini berawal adanya order dari PT. Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah untuk melakukan perawatan, dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia. Menurut PO no. 4500001524 periode Desember 2020-Januari 2021 adalah untuk perawatan. PO no. 4500001536 periode Desember 2020 adalah untuk perbaikan kabel bawah laut.
"Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut. Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp22.181.100.000," katanya.
Selain itu, pada bulan Oktober 2020, lanjut Ade, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani dua perjanjian kerja sama yaitu No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 6 Oktober 2020, untuk proyek Luwuk-Morowali-Kendari, dan Bali-Lombok senilai Rp46.067.900.000. Kemudian No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 14 Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo-Raba-Gresik-Bawean, senilai Rp35.158.100.000.
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Baca juga: Sri Mulyani Jamin Rasio Utang Masih dalam Batas Aman
Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan mengatakan, perkara ini berawal adanya order dari PT. Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah untuk melakukan perawatan, dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia. Menurut PO no. 4500001524 periode Desember 2020-Januari 2021 adalah untuk perawatan. PO no. 4500001536 periode Desember 2020 adalah untuk perbaikan kabel bawah laut.
"Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut. Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp22.181.100.000," katanya.
Selain itu, pada bulan Oktober 2020, lanjut Ade, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani dua perjanjian kerja sama yaitu No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 6 Oktober 2020, untuk proyek Luwuk-Morowali-Kendari, dan Bali-Lombok senilai Rp46.067.900.000. Kemudian No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 14 Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo-Raba-Gresik-Bawean, senilai Rp35.158.100.000.
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Lihat Juga :