Terlilit Utang Usai Gadaikan Mobil Rentalan, Pria di Simalungun Rampok dan Bunuh Tetangga
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Seorang pria di Simalungun tega membunuh dan merampok tetangganya sendiri. Seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas tewas bersimbah darah bersama seorang anaknya.
Pelaku bernama Safrin Dwifa nekat membunuh ibu dan anak karena motif ekonomi. Sarifin terlilit utang setelah menggadaikan mobil rentalan.
Kanit Jahtanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, pelaku terlilit utang Rp30 juta setelah menggadaikan mobil rental. "Pelaku nekat merampok dan menghabisi nyawa Lenni Hutapea (43) dan anaknya Antonius Lumbangaol (13)," kata Bayu di sela-sela adegan rekontruksi yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, Selasa (6/6/2023).
Rekontruksi itu sendiri dilakukan langsung di rumah korban di komplek Perumahan Mutiara, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumatra Utara.
Bayu menyampaikan bahwa jasad kedua korban ditemukan pada 14 April lalu saat tetangga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban. "Dalam aksinya, pelaku hanya membawa kabur sebuah telepon seluler milik korban," ujarnya.
Sementara mobil korban tidak jadi dicuri karena pelaku mengira aksinya dipergoki orang saat anjing korban menggonggong ketika itu.
Atas pebuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.
Pelaku bernama Safrin Dwifa nekat membunuh ibu dan anak karena motif ekonomi. Sarifin terlilit utang setelah menggadaikan mobil rentalan.
Kanit Jahtanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, pelaku terlilit utang Rp30 juta setelah menggadaikan mobil rental. "Pelaku nekat merampok dan menghabisi nyawa Lenni Hutapea (43) dan anaknya Antonius Lumbangaol (13)," kata Bayu di sela-sela adegan rekontruksi yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, Selasa (6/6/2023).
Rekontruksi itu sendiri dilakukan langsung di rumah korban di komplek Perumahan Mutiara, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumatra Utara.
Bayu menyampaikan bahwa jasad kedua korban ditemukan pada 14 April lalu saat tetangga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban. "Dalam aksinya, pelaku hanya membawa kabur sebuah telepon seluler milik korban," ujarnya.
Sementara mobil korban tidak jadi dicuri karena pelaku mengira aksinya dipergoki orang saat anjing korban menggonggong ketika itu.
Atas pebuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.
(don)