Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:50 WIB
loading...
Polisi Tangkap IRT Penyedia...
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di kediaman R, terduga pelaku penyedia jasa pemalsuan dokumen. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Mamajang belum lama ini mengamankan seorang wanita berinisial R (45) yang diduga adalah spesialis pemalsu dokumen kependudukan dan kepolisian di Kota Makassar.

Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, R diamankan pihaknya di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin 22 Februari sekitar pukul 22.00 Wita.



"Jadi kami dapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas secara ilegal di sekitar Jalan Cendrawasih. Setelah kami selidiki ternyata benar. Pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT) ," ungkap Ivan kepada SINDOnews, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, di rumah R petugas menemukan sejumlah alat elektronik yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi kejahatannya. Mulai dari printer, perangkat komputer, mesin laminating dan alat penyimpanan data.

"Kita juga menemukan beberapa lembar dokumen diduga palsu , di antaranya 8 KTP, 6 kartu keluarga, dua ijazah SMA, satu STNK mobil dan motor. Semuanya kita sita sebagai barang bukti," tegas Perwira menengah satu bunga ini.



Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Ivan, aksi R telah dijalani selama kurang lebih lima tahun. "Pemesanannya banyak, biasa untuk keperluan perjalanan, administrasi ekonomi. Jadi untuk nomor identitas diacak saja. Bisa dipastikan NIK nya palsu," tegasnya.

Dia melanjutkan, beberapa dokumen kependudukan seperti, akta kelahiran, KTP, KK, paling sering dikerjakan oleh R. "Biasa juga STNK, BPKB, ijazah sampai surat bebas Covid-19. Modusnya diedit, di-scan dokumen aslinya baru diubah-ubah, iya dipalsukan," paparnya.



R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.

R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)