Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
loading...
Polres Palopo Tahan...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
PALOPO - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo menahan Allung Padang, pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan berupa akte kematian.

Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar, kepada SINDOnews mengungkapkan, Allung Padang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak Kamis, 31 Desember 2020.



"Tersangka disangkakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara," ujarnya, Minggu (3/1/2021).

Dijelaskan Andi Aris, tersangka merupakan warga Kota Palopo yang telah dilaporkan memalsukan dokumen kematian dari seseorang.

Selain Allung Padang, polisi juga menetapkan mantan Lurah Lagaligo sebagai tersangka, tanpa melakukan pendaftaran nomor register. Hanya saja, Kasat Reskrim tak mengonfirmasi apakah mantan Lurah Lagaligo itu ikut ditahan atau tidak.



Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.

Allung diduga memalsukan dokumen kematian orang lain untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit rumah toko (ruko). Sebagian ruko tersebut adalah pedagang emas.

Dari berbagai sumber menyebutkan, kasus perdata kepemilikan lahan ini mencuat tahun 2017 lalu. Saat itu, Allung Padang mengaku sebagai ahli waris sah lahan di area tersebut. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)